Cilacap (ANTARA) - Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengingatkan wisatawan untuk tetap taat protokol kesehatan (prokes) saat berwisata agar tidak terjadi klaster penularan COVID-19 di objek wisata.

"Saat ini, seluruh objek wisata di Cilacap sudah boleh buka seiring dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2," kata Kepala Dinporapar Kabupaten Cilacap Tri Komara Sidhy di Cilacap, Kamis.

Kendati jumlah wisatawan yang datang cenderung meningkat, dia mengatakan tidak semua wisatawan diizinkan masuk ke dalam objek wisata karena masih dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal sebagai salah satu bentuk penerapan prokes.

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Magelang diminta tetap jaga prokes meski level 2

Selain itu, kata dia, wisatawan juga wajib menerapkan prokes secara ketat berupa memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.

Terkait dengan aplikasi PeduliLindungi, dia mengatakan hingga saat ini baru dua objek wisata yang telah mendapatkannya, yakni Waterpark Tirtamas Sidanegara dan Kemit Forest Sidareja.

"Lainnya masih dalam proses di Jakarta," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengakui ada beberapa hal yang perlu dievaluasi khususnya mengenai sarana dan sarana pendukung di objek wisata.

Dalam hal ini, kata dia, Cilacap pernah menerapkan PPKM level 4 sehingga objek wisata tutup selama dua bulan.

"Sarana dan prasarana di objek wisata perlu dibenahi karena pernah tutup selama dua bulan," katanya menegaskan.

Disinggung mengenai liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tri Komara mengatakan pihaknya tidak akan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di objek wisata.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena berdasarkan perkiraan para ahli di seluruh dunia, gelombang ketiga COVID-19 dapat terjadi pada bulan Desember 2021.

"Bahkan, beberapa negara sudah lockdown lagi, sehingga kita harus ekstra hati-hati," katanya.

Terkait dengan kemungkinan pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dia mengatakan sebelum ada wacana tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pengelola objek wisata dan desa wisata sebagai upaya antisipasi terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Kendati demikian, dia mengharapkan jika PPKM level 3 tetap dilaksanakan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, hal itu tidak sampai berdampak terhadap penutupan objek wisata.

"Mudah-mudahan enggak sampai ditutup, hanya dibatasi, karena kalau sampai ditutup ya kasihan, momentum Natal dan Tahun Baru kan merupakan ladang penghasilan tempat-tempat wisata. Mereka mengharapkan tidak sampai ditutup, tapi seumpama pemerintah menyatakan wajib tutup ya apa boleh buat," kata Tri Komara. 

Baca juga: Kudus kembali tingkatkan operasi yustisi penegakan prokes