Kecanduan game online kakak beradik bobol toko telepon seluler
Selasa, 30 November 2021 5:10 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian toko telepon seluler. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang kakak beradik berinisial GPS (18) dan HSA (16) yang diduga membobol sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Pringsurat gara-gara kecanduan "game online" atau gim daring.
Waka Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar di Temanggung, Senin, mengatakan kedua tersangka masuk ke toko JA Cella di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan merusak pintu.
Mereka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp70 juta.
"Mereka membobol toko pada dini hari. Gagasan pencurian oleh Gps dan diamini Hsa. Keduanya lantas berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi. GPS dan Hsa menguras barang-barang yang ada di toko," ungkapnya.
Ia menuturkan sesampai di rumah ternyata ada beberapa telepon seluler yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo.
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk "top up" untuk "game online" yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain "game online".
Ia menyebutkan sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung.
Waka Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar di Temanggung, Senin, mengatakan kedua tersangka masuk ke toko JA Cella di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan merusak pintu.
Mereka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp70 juta.
"Mereka membobol toko pada dini hari. Gagasan pencurian oleh Gps dan diamini Hsa. Keduanya lantas berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi. GPS dan Hsa menguras barang-barang yang ada di toko," ungkapnya.
Ia menuturkan sesampai di rumah ternyata ada beberapa telepon seluler yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo.
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk "top up" untuk "game online" yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain "game online".
Ia menyebutkan sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPMPTSP Temanggung mencatat realisasi investasi 2025 capai Rp2,16 triliun
17 December 2025 15:38 WIB
Kejari Temanggung selenggarakan cerdas cermat SMP peringati Hakordia 2025
09 December 2025 16:35 WIB
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Propam Polres Wonosobo perketat Gaktibplin jelang Operasi Lilin Candi 2025
15 December 2025 14:45 WIB