Menkue: Tarif PPh Badan 22 persen setara dengan negara lain
Jumat, 17 Desember 2021 12:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12/2021). ANTARA/Agatha Olivia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain
"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.
Namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.
Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Menkeu Sri Mulyani.
"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.
Namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.
Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sri Mulyani: Pajak terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
26 October 2023 10:49 WIB, 2023
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB
PLN pastikan kesiapan infrastruktur layanan kelistrikan andal jelang Nataru
09 December 2024 20:50 WIB