PWI Pusat: Pemberitaan peristiwa Desa Wadas harus akurat dan berimbang
Minggu, 13 Februari 2022 16:31 WIB
Tangkapan layar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari saat membacakan laporan peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, dipantau secara virtual di Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari mengimbau wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita apa pun, termasuk peristiwa Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus akurat, berimbang, dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Atal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Atal, jika wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, maka beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.
Sebaliknya, kata dia, berita yang dibuat tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik, justru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya hanya menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.
Dalam pemberitaan soal kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber tidak independen, baik yang pro pemerintah maupun yang antipemerintah.
Baca juga: Kantor Staf Presiden turun ke Desa Wadas
”Harusnya pers yang memberikan kejelasan,” ujar Atal.
Pengurus PWI Pusat mengimbau para wartawan anggota PWI dalam membuat berita kasus Desa wadas tidak bias atau kabur. Wartawan harus menghadirkan berita akurat, berimbang, dan independen.
”Dengan begitu masyarakat akan memperoleh kejelasan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Atal.
Atal menguraikan berita-berita soal Desa Wadas yang tidak akurat dan tidak berimbang akan merugikan pemerintah maupun publik sehingga terjadi kegaduhan yang serba tidak jelas fakta kasusnya dan menyebabkan banyak tafsir dan dugaan-dugaan yang tidak mendasar.
Atal mengingatkan tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah.
”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” ucap Atal.
Baca juga: TNI-Polri bakti sosial dan kerja bakti di Desa Wadas Purworejo
Baca juga: Komnas HAM temui warga Wadas Purworejo
“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Atal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Atal, jika wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, maka beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.
Sebaliknya, kata dia, berita yang dibuat tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik, justru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya hanya menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.
Dalam pemberitaan soal kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber tidak independen, baik yang pro pemerintah maupun yang antipemerintah.
Baca juga: Kantor Staf Presiden turun ke Desa Wadas
”Harusnya pers yang memberikan kejelasan,” ujar Atal.
Pengurus PWI Pusat mengimbau para wartawan anggota PWI dalam membuat berita kasus Desa wadas tidak bias atau kabur. Wartawan harus menghadirkan berita akurat, berimbang, dan independen.
”Dengan begitu masyarakat akan memperoleh kejelasan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Atal.
Atal menguraikan berita-berita soal Desa Wadas yang tidak akurat dan tidak berimbang akan merugikan pemerintah maupun publik sehingga terjadi kegaduhan yang serba tidak jelas fakta kasusnya dan menyebabkan banyak tafsir dan dugaan-dugaan yang tidak mendasar.
Atal mengingatkan tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah.
”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” ucap Atal.
Baca juga: TNI-Polri bakti sosial dan kerja bakti di Desa Wadas Purworejo
Baca juga: Komnas HAM temui warga Wadas Purworejo
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPN Purworejo kembali bayar uang ganti rugi tanah di Wadas, ada yang dapat Rp8 M
04 November 2022 16:55 WIB, 2022
Lanjutan Wadas, polisi belum terima permintaan pengamanan pengukuran lahan
12 July 2022 11:40 WIB, 2022
Polda Jateng: Rekomendasi Komnas HAM soal Desa Wadas jadi bahan evaluasi
24 February 2022 19:23 WIB, 2022