Pecatan tentara pembobol gerai penjual ponsel di Semarang diringkus
Kamis, 7 April 2022 17:30 WIB
Pelaku pembobolan sebuah gerai penjual ponsel di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pecatan TNI yang membobol sebuah gerai penjual telepon seluler di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka BRP (27) warga Tapos, Kota Depok, masuk ke dalam gerai penjual telepon seluler yang menempati sebuah ruko dengan cara mencongkel jendela lantai 2.
Dalam aksinya, pecatan TNI yang pernah bertugas di Bandung itu membawa kabur empat telepon merek Iphone serta sebuah komputer jinjing.
"Ponsel yang diambil pelaku ini merupakan telepon yang sedang dalam perbaikan," katanya.
Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
"Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri," ujarnya.
Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka BRP (27) warga Tapos, Kota Depok, masuk ke dalam gerai penjual telepon seluler yang menempati sebuah ruko dengan cara mencongkel jendela lantai 2.
Dalam aksinya, pecatan TNI yang pernah bertugas di Bandung itu membawa kabur empat telepon merek Iphone serta sebuah komputer jinjing.
"Ponsel yang diambil pelaku ini merupakan telepon yang sedang dalam perbaikan," katanya.
Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
"Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri," ujarnya.
Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB