Kudus (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaksanakan amar putusan untuk menyita Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus terkait dengan kasus sengketa antara pihak asuransi dan nasabahnya sebagai penggugat, Jumat.
 
Eksekusi dipimpin Ketua PN Kabupaten Kudus Singgih Wahono‎ setelah penggugat Stevian Arifanto (‎38), warga Semarang, memenangi gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.
 
"Eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik Asuransi Jiwasraya, menyusul adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto," kata Panitera PN Kudus Burhanudin di Kudus.
 
Selama dalam sitaan, kata dia, bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Adapun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang akan berakhir pada tanggal 2 November 2041.
 
Penggugat Stefiano Arifianto mengungkapkan gugatan tersebut berawal ketika menjadi nasabah prioritas di asuransi tersebut hendak mengajukan pencairan polis pada tahun 2017.
 
"Ternyata tidak bisa cair. Polis yang saya cairkan awalnya lebih dari Rp25 miliar. Dalam perjalanan waktu, baru bisa cair Rp4 miliar, selebihnya Rp20,86 miliar tidak bisa dibayarkan hingga sekarang," ujarnya.
 
Gugatan perdata tersebut, kata dia, didaftarkan ke PN Kudus sejak 2018 hingga putusan inkrah tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp20,8 miliar yang diputuskan pada tanggal 4 November 2020.
 
Karena sudah tidak ada iktikad baik dari pihak asuransi tersebut, akhirnya penggugat mengajukan eksekusi sita jaminan.
 
Di pintu Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus tersebut, terpasang spanduk tertulis bahwa kantor asuransi itu kini menjadi sitaan PN Kudus.