Tempat karaoke di Kudus masih nekat beroperasi
Rabu, 27 April 2022 22:04 WIB
Salah satu tempat kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat beroperasi, meski aturannya melarang. ANTARA/HO-Satpol PP Kudus.
Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan 1443 H, meskipun peraturan daerah setempat melarang.
"Kami menyayangkan saat umat Muslim tengah khusyuk beribadah selama bulan puasa ternyata masih ada tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Rabu.
Padahal, kata dia, sebelum bulan puasa sudah dilakukan razia, termasuk penyegelan sejumlah tempat usaha karaoke yang terbukti masih nekat beroperasi.
Ia mengungkapkan tempat karaoke yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi tersebut berada di Kecamatan Jati.
Untuk itu, imbuh dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya disegel tim gabungan.
Selain terbukti ada yang nekat beroperasi, kata dia, laporan masuk terkait masih adanya tempat usaha karaoke yang beroperasi banyak, namun ketika didatangi sudah terlebih dahulu tutup.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami menyayangkan saat umat Muslim tengah khusyuk beribadah selama bulan puasa ternyata masih ada tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Rabu.
Padahal, kata dia, sebelum bulan puasa sudah dilakukan razia, termasuk penyegelan sejumlah tempat usaha karaoke yang terbukti masih nekat beroperasi.
Ia mengungkapkan tempat karaoke yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi tersebut berada di Kecamatan Jati.
Untuk itu, imbuh dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya disegel tim gabungan.
Selain terbukti ada yang nekat beroperasi, kata dia, laporan masuk terkait masih adanya tempat usaha karaoke yang beroperasi banyak, namun ketika didatangi sudah terlebih dahulu tutup.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Ketum PP Muhammadiyah sebut pembangunan UMS bukan sekadar fisik namun juga peradaban
13 December 2025 16:02 WIB
UMS raih apresiasi LPCR PP Muhammadiyah atas kontribusi penguatan cabang dan ranting
17 November 2025 16:36 WIB
Rakornas MPKSDI PP Muhammadiyah 2025 teguhkan arah kaderisasi menuju Muhammadiyah 2050
26 October 2025 20:53 WIB
UM-ID resmi berdiri, PP Muhammadiyah rumuskan tujuh prioritas transformasi
29 September 2025 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB