Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan 1443 H, meskipun peraturan daerah setempat melarang.

"Kami menyayangkan saat umat Muslim tengah khusyuk beribadah selama bulan puasa ternyata masih ada tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Rabu.

Padahal, kata dia, sebelum bulan puasa sudah dilakukan razia, termasuk penyegelan sejumlah tempat usaha karaoke yang terbukti masih nekat beroperasi.

Ia mengungkapkan tempat karaoke yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi tersebut berada di Kecamatan Jati.

Untuk itu, imbuh dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya disegel tim gabungan.

Selain terbukti ada yang nekat beroperasi, kata dia, laporan masuk terkait masih adanya tempat usaha karaoke yang beroperasi banyak, namun ketika didatangi sudah terlebih dahulu tutup.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.