Kakanwil Kemenkumham Jateng tinjau Dermaga Wijayapura
Rabu, 4 Mei 2022 22:13 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jateng) A Yuspahruddin melakukan tinjauan langsung ke Dermaga Wijayapura, Rabu (4/5). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) A Yuspahruddin melakukan tinjauan langsung ke Dermaga Wijayapura, Rabu (4/5) atas terjadinya musibah kebakaran puluhan kapal nelayan yang terjadi Selasa (3/5) sore.
Hadir bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan didampingi Kalapas Batu Nusakambangan, dan para Kepala UPT Nusakambangan lainnya, Kakanwil menyatakan tempat kejadian kebakaran yang berada dermaga sebelah Pelabuhan Wijayapura tidak berdampak pada Kapal Pengayoman maupun Gedung Kantor Pelabuhan Wijayapura.
“Kapal Pengayoman milik rekanan pembangunan Lapas di NK sedang tidak berada di areal kapal terbakar, melainkan berada di areal Pelabuhan Sodong Nusakambangan,” kata Yuspahruddin.
Atas peristiwa kebakaran yang melanda setidaknya 45 kapal nelayan yang sedang bersandar itu membuat lalu lintas penyeberangan dihentikan untuk sementara waktu.
“Penyeberangan dilarang dahulu untuk sementara oleh Syahbandar. Namun kapal kecil boleh menyeberang sehingga tidak ada hambatan untuk petugas yang akan bergantian tugas dan bahan makanan juga bisa dikirim melalui kapal kecil,” jelasnya
Lebih lanjut Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan prosedur operasi standar di dermaga telah dijalankan dan melalui Direktorat Polair bekerja sama melakukan pengamanan maksimal, sehingga tidak terulang.
"Dengan kesigapan rekan-rekan Lapas, Syahbandar, Polair, dan stakeholder terkait bisa ditanggulangi sehingga tidak merembet ke objek vital. Paling utama bagi pemilik kapal dan nelayan menjaga kapalnya, jangan membuat kegiatan yang menimbulkan percikan api,” tegasnya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Prihatin atas peristiwa tersebut, nantinya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berencana menjalin silaturahmi dengan anak buah nelayan yang terdampak kebakaran dan memberikan santunan karena tidak bisa melaut untuk beberapa hari ke depan.
Hadir bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan didampingi Kalapas Batu Nusakambangan, dan para Kepala UPT Nusakambangan lainnya, Kakanwil menyatakan tempat kejadian kebakaran yang berada dermaga sebelah Pelabuhan Wijayapura tidak berdampak pada Kapal Pengayoman maupun Gedung Kantor Pelabuhan Wijayapura.
“Kapal Pengayoman milik rekanan pembangunan Lapas di NK sedang tidak berada di areal kapal terbakar, melainkan berada di areal Pelabuhan Sodong Nusakambangan,” kata Yuspahruddin.
Atas peristiwa kebakaran yang melanda setidaknya 45 kapal nelayan yang sedang bersandar itu membuat lalu lintas penyeberangan dihentikan untuk sementara waktu.
“Penyeberangan dilarang dahulu untuk sementara oleh Syahbandar. Namun kapal kecil boleh menyeberang sehingga tidak ada hambatan untuk petugas yang akan bergantian tugas dan bahan makanan juga bisa dikirim melalui kapal kecil,” jelasnya
Lebih lanjut Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan prosedur operasi standar di dermaga telah dijalankan dan melalui Direktorat Polair bekerja sama melakukan pengamanan maksimal, sehingga tidak terulang.
"Dengan kesigapan rekan-rekan Lapas, Syahbandar, Polair, dan stakeholder terkait bisa ditanggulangi sehingga tidak merembet ke objek vital. Paling utama bagi pemilik kapal dan nelayan menjaga kapalnya, jangan membuat kegiatan yang menimbulkan percikan api,” tegasnya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Prihatin atas peristiwa tersebut, nantinya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berencana menjalin silaturahmi dengan anak buah nelayan yang terdampak kebakaran dan memberikan santunan karena tidak bisa melaut untuk beberapa hari ke depan.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB