Semarang (ANTARA) -
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memediasi 71 aduan yang masuk terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

"Hingga Minggu (8/5) tercatat ada 205 aduan yang kami terima, dan dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh setelah kami mediasi," kata Kepala Disnaktertrans Jateng Sakina Rosellasari di Semarang, Senin.

Pihaknya masih menerima aduan terkait THR yang terus masuk hingga hari keenam setelah Lebaran dan aduan tersebut didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan, kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujarnya.

Pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat guna melakukan mediasi.

Baca juga: Menparekraf dorong ASN belanjakan THR untuk produk daerah

Sakina merinci pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan, 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan, sedangkan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan, sedangkan 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

"Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan," katanya.

Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

"Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh," ujarnya.

Baca juga: 1.000 abdi dalem Keraton Surakarta terima THR
Baca juga: 934 perusahaan telah bayarkan THR secara penuh di Kudus