Polres Kudus akan hentikan penyidikan kasus suami bakar anak dan istri
Rabu, 11 Mei 2022 19:09 WIB
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suami membakar istri dan anaknya, menyusul pelakunya meninggal dunia.
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Baca juga: Polisi selidiki suami diduga bakar istri dan anak di Kudus
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Salatiga Bakar Diri
Baca juga: Dibakar cemburu, suami bunuh istrinya di Batang
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Baca juga: Polisi selidiki suami diduga bakar istri dan anak di Kudus
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Salatiga Bakar Diri
Baca juga: Dibakar cemburu, suami bunuh istrinya di Batang
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Kudus menyalurkan subsidi listrik untuk masjid dan marbot Rp3,98 miliar
18 December 2025 16:25 WIB
Pemkab Kudus salurkan bantuan Rp694,53 juta untuk korban bencana banjir dan longsor Sumatera
17 December 2025 16:04 WIB
Rais Aam PBNU resmikan Markaz Turats Ulama Kudus simpan karya ulama agar dikenali generasi muda
16 December 2025 22:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB