Polres Kudus akan hentikan penyidikan kasus suami bakar anak dan istri
Rabu, 11 Mei 2022 19:09 WIB
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suami membakar istri dan anaknya, menyusul pelakunya meninggal dunia.
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Baca juga: Polisi selidiki suami diduga bakar istri dan anak di Kudus
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Salatiga Bakar Diri
Baca juga: Dibakar cemburu, suami bunuh istrinya di Batang
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, Rabu.
Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu karena dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
Baca juga: Polisi selidiki suami diduga bakar istri dan anak di Kudus
Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.
Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.
Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Salatiga Bakar Diri
Baca juga: Dibakar cemburu, suami bunuh istrinya di Batang
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB