Polisi tetapkan enam orang jadi tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Senin, 13 Juni 2022 17:10 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam orang jadi tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam orang jadi tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Empat pembunuh bayaran istri Kopda Muslimin dilimpahkan ke kejaksaan
18 November 2022 15:29 WIB, 2022
Setelah kematian Kopda Muslimin, ini kelanjutan kasus penembakan di Semarang
29 July 2022 8:27 WIB, 2022
Sebelum terjadi penembakan, Kopda Muslimin sempat pulang bersama keluarga
28 July 2022 15:23 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB