Polda Jateng ungkap pengiriman setengah kg sabu-sabu asal Zambia
Senin, 20 Juni 2022 17:55 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda JatengKombes Pol. Lutfi Martadian. ANTARA/HO-Ditnarkoba Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman sekitar setengah kilogram sabu-sabu dari Zambia melalui jasa pengiriman dengan tujuan Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Petugas lantas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang merupakan penerima paket tersebut.
Dari tersangka, diamankan dua bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.
Disebutkan pula, dari penggeledahan rumah tersangka CY, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri mengaku sudah lima kali mendapat tugas menerima kiriman barang haram tersebut dengan imbalan Rp250 ribu per kantong.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Petugas lantas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang merupakan penerima paket tersebut.
Dari tersangka, diamankan dua bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.
Disebutkan pula, dari penggeledahan rumah tersangka CY, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri mengaku sudah lima kali mendapat tugas menerima kiriman barang haram tersebut dengan imbalan Rp250 ribu per kantong.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan aniaya warga Semarang
12 January 2025 12:12 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB