Polda Jateng ungkap pengiriman setengah kg sabu-sabu asal Zambia
Senin, 20 Juni 2022 17:55 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda JatengKombes Pol. Lutfi Martadian. ANTARA/HO-Ditnarkoba Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman sekitar setengah kilogram sabu-sabu dari Zambia melalui jasa pengiriman dengan tujuan Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Petugas lantas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang merupakan penerima paket tersebut.
Dari tersangka, diamankan dua bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.
Disebutkan pula, dari penggeledahan rumah tersangka CY, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri mengaku sudah lima kali mendapat tugas menerima kiriman barang haram tersebut dengan imbalan Rp250 ribu per kantong.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Petugas lantas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang merupakan penerima paket tersebut.
Dari tersangka, diamankan dua bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.
Disebutkan pula, dari penggeledahan rumah tersangka CY, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri mengaku sudah lima kali mendapat tugas menerima kiriman barang haram tersebut dengan imbalan Rp250 ribu per kantong.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polda Jateng hadirkan Dumas QR Code saluran aduan perilaku polisi secara digital
22 November 2025 5:35 WIB
Peringati Hari Pahlawan Polda Jateng gelar kejuaraan kickboxing-boxing Kapolda Cup II
15 November 2025 5:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB