Status lahan Batang Industrial Park dipertanyakan
Kamis, 23 Juni 2022 22:42 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup dalam acara Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang,, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menanyakan status penggunaan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park di Desa Sigayung, yang semula berstatus hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Batang M Zaenudin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus hak guna usaha (HGU) yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status hak guna bangunan," katanya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang,, Kamis.
Ia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011 di mana lahan tersebut digunakan untuk perkebunan tanaman randu.
Namun lahan hak guna usaha tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP).
Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar. "Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.
"Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan," kata Zaenudin.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Batang M Zaenudin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus hak guna usaha (HGU) yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status hak guna bangunan," katanya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang,, Kamis.
Ia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011 di mana lahan tersebut digunakan untuk perkebunan tanaman randu.
Namun lahan hak guna usaha tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP).
Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar. "Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.
"Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan," kata Zaenudin.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Pemkab Batang pacu kemandirian ekonomi UMKM lewat Pameran Nusantara pada 27-31 Desember
18 December 2025 19:53 WIB
Pemkab Batang: Kenaikan harga sembako terpantau masih wajar jelang Nataru
16 December 2025 16:46 WIB
Polres Batang luncurkan layanan berbasis teknologi sambut libur Natal Tahun Baru
16 December 2025 10:22 WIB
Pemkab Batang ingatkan masyarakat tingkatkan waspada gejala leptospirosis
12 December 2025 19:09 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB