15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba miliki peran beda
Selasa, 12 Juli 2022 21:28 WIB
Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12-7-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus 15 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga kurir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka tersebut, antara lain, 38 gram sabu-sabu serta 823 gram ganja.
Baca juga: Kemenkumham Jateng dukung Indonesia bersih narkoba
Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).
Menurut dia, kedua pelaku merupakan pegawai di perusahaan jasa pengiriman barang.
"Keduanya bertugas mengambil serta mengirim pesanan ganja," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus sabu-sabu 101,06 gram
Meski bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, kata dia, tugas sebagai kurir ganja tersebut tidak berkaitan dengan tempatnya bekerja.
Dalam sekali pengiriman ganja, lanjut Ardi, kedua pelaku memperoleh upah Rp100 ribu.
Sebanyak 15 tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga kurir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka tersebut, antara lain, 38 gram sabu-sabu serta 823 gram ganja.
Baca juga: Kemenkumham Jateng dukung Indonesia bersih narkoba
Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).
Menurut dia, kedua pelaku merupakan pegawai di perusahaan jasa pengiriman barang.
"Keduanya bertugas mengambil serta mengirim pesanan ganja," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus sabu-sabu 101,06 gram
Meski bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, kata dia, tugas sebagai kurir ganja tersebut tidak berkaitan dengan tempatnya bekerja.
Dalam sekali pengiriman ganja, lanjut Ardi, kedua pelaku memperoleh upah Rp100 ribu.
Sebanyak 15 tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polisi gerebek lokasi perjudian di Anjasmoro Raya Semarang, sita miliaran rupiah
21 September 2024 13:46 WIB