DPRD Temanggung bahas nasib staf pendukung
Senin, 1 Agustus 2022 22:54 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi. ANTARA/Heru Suyitno.
Temanggung (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung bersama pemerintah setempat membahas nasib sebanyak 2.064 orang staf pendukung atau supporting staff di daerah ini.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi di Temanggung, Senin, mengatakan pembahasan nasib staf pendukung di antaranya terkait anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
"Kami sedang membahas KUA dan PPAS tahun 2023, kami undang semua OPD yang terkait dengan mitra kerja dari Komisi A. Dibahas pula nasib staf pendukung di Pemkab Temanggung," katanya.
Rochmat menyebutkan Pemkab Temanggung masih mempunyai 2.064 orang staf pendukung, terdiri atas 1.464 tersebar di sejumlah instansi dan sekitar 600 di RSUD Temanggung.
Mereka merupakan tenaga pengamanan, administrasi, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga teknis. Nasib staf pendukung di RSUD Temanggung akan dibiayai sendiri oleh RSUD yang kini sudah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menuturkan nasib tenaga staf pendukung untuk tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir dimungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga, sedangkan tenaga administrasi dan tenaga teknis sedang dibahas untuk mencari solusi alternatif terbaik.
"Tenaga staf pendukung di masing-masing instansi perlakuannya akan berbeda, maka masih perlu pemetaan lebih lanjut," katanya.
Rochmat menyampaikan berdasar regulasi pada 28 November 2023 tenaga staf pendukung tidak ada lagi, sehingga mereka akan migrasi atau di tempatkan di posisi yang lain harapannya terselesaikan semuanya dengan baik.
Sekda Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan pada KUA-PPAS 2023, Pemkab Temanggung masih menganggarkan gaji untuk seluruh staf pendukung, karena batasan keberadaan tenaga staf pendukung sesuai regulasi hingga November 2023.
"Jadi pemkab masih membutuhkan tenaga kerja staf pendukung untuk tetap bekerja di Pemkab Temanggung, dari Januari hingga November 2023," katanya.
Dia mengatakan pemkab taat pada aturan dari pemerintah pusat terkait dengan keberadaan staf pendukung. Namun untuk sementara masih dianggarkan di KUA-PPAS 2023.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi di Temanggung, Senin, mengatakan pembahasan nasib staf pendukung di antaranya terkait anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
"Kami sedang membahas KUA dan PPAS tahun 2023, kami undang semua OPD yang terkait dengan mitra kerja dari Komisi A. Dibahas pula nasib staf pendukung di Pemkab Temanggung," katanya.
Rochmat menyebutkan Pemkab Temanggung masih mempunyai 2.064 orang staf pendukung, terdiri atas 1.464 tersebar di sejumlah instansi dan sekitar 600 di RSUD Temanggung.
Mereka merupakan tenaga pengamanan, administrasi, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga teknis. Nasib staf pendukung di RSUD Temanggung akan dibiayai sendiri oleh RSUD yang kini sudah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menuturkan nasib tenaga staf pendukung untuk tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir dimungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga, sedangkan tenaga administrasi dan tenaga teknis sedang dibahas untuk mencari solusi alternatif terbaik.
"Tenaga staf pendukung di masing-masing instansi perlakuannya akan berbeda, maka masih perlu pemetaan lebih lanjut," katanya.
Rochmat menyampaikan berdasar regulasi pada 28 November 2023 tenaga staf pendukung tidak ada lagi, sehingga mereka akan migrasi atau di tempatkan di posisi yang lain harapannya terselesaikan semuanya dengan baik.
Sekda Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan pada KUA-PPAS 2023, Pemkab Temanggung masih menganggarkan gaji untuk seluruh staf pendukung, karena batasan keberadaan tenaga staf pendukung sesuai regulasi hingga November 2023.
"Jadi pemkab masih membutuhkan tenaga kerja staf pendukung untuk tetap bekerja di Pemkab Temanggung, dari Januari hingga November 2023," katanya.
Dia mengatakan pemkab taat pada aturan dari pemerintah pusat terkait dengan keberadaan staf pendukung. Namun untuk sementara masih dianggarkan di KUA-PPAS 2023.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024