Selegram ditangkap karena "endorse" layanan judi daring
Senin, 22 Agustus 2022 15:48 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin
Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap selebgram karena "endorse" layanan judi daring
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin
Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap selebgram karena "endorse" layanan judi daring
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 ditutup meriah, 2.000 pelari ikuti fun run dan dorong UMKM
18 December 2025 11:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB