Selegram ditangkap karena "endorse" layanan judi daring
Senin, 22 Agustus 2022 15:48 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin
Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap selebgram karena "endorse" layanan judi daring
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin
Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap selebgram karena "endorse" layanan judi daring
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB