Kades patok jabatan Sekdes Banjarsari Demak Rp750 juta
Senin, 12 September 2022 20:16 WIB
Kades Banjarsari Hariyadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengdilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (12-9-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Banjarsari Hariyadi mematok setoran sebesar Rp750 juta untuk mengisi posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintahan Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, .
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Hariyadi akhirnya mengakui sempat menerima Rp750 juta dari salah seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi yang dibayar oleh orang tuanya.
Dari jumlah itu, kata dia, hanya Rp250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah itu.
"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.
Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.
Sidang dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa.
Keduanya didakwa menerima suap Rp830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Hariyadi akhirnya mengakui sempat menerima Rp750 juta dari salah seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi yang dibayar oleh orang tuanya.
Dari jumlah itu, kata dia, hanya Rp250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah itu.
"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.
Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.
Sidang dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa.
Keduanya didakwa menerima suap Rp830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub
13 November 2025 14:11 WIB
KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap DJKA Kemenhub klaster Medan di Semarang
03 November 2025 13:18 WIB
Ketua Gapensi Semarang mengaku kembalikan setoran fee 13 persen ke kas daerah
11 June 2025 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB