MA tolak gugatan Pemkab Banyumas atas lahan Kebondalem
Kamis, 15 September 2022 22:01 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15-9-2022), terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyumas atas sengketa lahan Kebondalem. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi I dan II yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terkait dengan sengketa lahan Kebondalem.
"Saya sudah minta Kabag Hukum untuk download itu (putusan MA, red.). Saya kalau menjawab, harus baca dahulu," kata Bupati Achmad Husein saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengaku khawatir salah memberikan jawaban karena belum membaca isi putusan MA tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) terkait dengan langkah yang akan ditempuh pemkab selanjutnya.
Dalam hal ini, kata dia, konsultasi tersebut untuk memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari JPN.
Dengan adanya pendapat hukum tersebut, pihaknya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi, kami tidak pernah melangkah sendiri. Selalu langkah ini dengan pendampingan JPN," kata Bupati.
Dalam Putusan MA Nomor 2334 K/PDT/2022 tertanggal 15 Agustus 2022, majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim, Muh. Yunus Wahab, dan Zahrul Rabain memutuskan menolak kasasi I dan II yang ajukan oleh Pemkab Banyumas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menyatakan gugatan Bupati Banyumas atas sengketa lahan Kebondalem tidak dapat diterima.
Sengketa lahan tersebut berawal dari pemindahan Terminal Kebondalem Purwokerto yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas pada tahun 1986. Selanjutnya lahan tersebut dikelola oleh PT Graha Cita Guna (GCG) yang diikat melalui perjanjian pengelolaan lahan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto.
Dalam hal ini, Pemkab Banyumas memberikan izin kepada PT GCG untuk mengelola bekas lahan terminal untuk pusat perbelanjaan dan hiburan rakyat selama 30 tahun. Sebagai kompensasinya, PT GCG membangun satu kantor perwakilan pendidikan dan kebudayaan, dua unit sekolah dasar, dan 15 kios.
Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Banyumas akhirnya digugat oleh PT GCG ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai kerugian materiel sebesar Rp24 miliar dan immateriel sebesar Rp20 miliar. Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di MA.
Hingga akhirnya, MA pada tanggal 27 Oktober 2009 memutuskan untuk menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiel kepada PT GCG selaku penggugat sebesar Rp24.410.883.023. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada tanggal 2 Februari 2012.
Oleh karena itu, Pemkab Banyumas pada tanggal 8 Desember 2016 membuat kesepakatan dengan PT GCG untuk melaksanakan putusan tersebut dengan cara membayar sebesar Rp22 miliar dengan menggunakan APBD.
Pembayaran tersebut secara bertahap, yakni pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, tahun anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar.
Akan tetapi, setelah Pemkab Banyumas transfer sebesar Rp10,5 miliar, terjadi silang sengketa terkait dengan batas lahan bekas terminal tersebut. Permasalahan tersebut berujung pada permintaan Pemkab Banyumas agar kesepakatan tanggal 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang sebesar Rp10,5 miliar yang telah ditransfer dikembalikan.
Permintaan tersebut dilakukan Pemkab Banyumas dengan mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 mengabulkan gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas sehingga kesepakatan tertanggal 8 Desember 2016 dibatalkan.
Karena gugatan tersebut dikabulkan, PT GCG pun mengajukan banding ke PT Semarang. Di tingkat banding tersebut, PT Semarang menyatakan gugatan Pemkab Banyumas tidak dapat diterima.
Atas dasar putusan di tingkat banding tersebut, Pemkab Banyumas pun mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, kasasi tersebut ditolak oleh MA berdasarkan putusan bernomor 2334 K/PDT/2022.
"Saya sudah minta Kabag Hukum untuk download itu (putusan MA, red.). Saya kalau menjawab, harus baca dahulu," kata Bupati Achmad Husein saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengaku khawatir salah memberikan jawaban karena belum membaca isi putusan MA tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) terkait dengan langkah yang akan ditempuh pemkab selanjutnya.
Dalam hal ini, kata dia, konsultasi tersebut untuk memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari JPN.
Dengan adanya pendapat hukum tersebut, pihaknya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi, kami tidak pernah melangkah sendiri. Selalu langkah ini dengan pendampingan JPN," kata Bupati.
Dalam Putusan MA Nomor 2334 K/PDT/2022 tertanggal 15 Agustus 2022, majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim, Muh. Yunus Wahab, dan Zahrul Rabain memutuskan menolak kasasi I dan II yang ajukan oleh Pemkab Banyumas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menyatakan gugatan Bupati Banyumas atas sengketa lahan Kebondalem tidak dapat diterima.
Sengketa lahan tersebut berawal dari pemindahan Terminal Kebondalem Purwokerto yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas pada tahun 1986. Selanjutnya lahan tersebut dikelola oleh PT Graha Cita Guna (GCG) yang diikat melalui perjanjian pengelolaan lahan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto.
Dalam hal ini, Pemkab Banyumas memberikan izin kepada PT GCG untuk mengelola bekas lahan terminal untuk pusat perbelanjaan dan hiburan rakyat selama 30 tahun. Sebagai kompensasinya, PT GCG membangun satu kantor perwakilan pendidikan dan kebudayaan, dua unit sekolah dasar, dan 15 kios.
Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Banyumas akhirnya digugat oleh PT GCG ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai kerugian materiel sebesar Rp24 miliar dan immateriel sebesar Rp20 miliar. Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di MA.
Hingga akhirnya, MA pada tanggal 27 Oktober 2009 memutuskan untuk menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiel kepada PT GCG selaku penggugat sebesar Rp24.410.883.023. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada tanggal 2 Februari 2012.
Oleh karena itu, Pemkab Banyumas pada tanggal 8 Desember 2016 membuat kesepakatan dengan PT GCG untuk melaksanakan putusan tersebut dengan cara membayar sebesar Rp22 miliar dengan menggunakan APBD.
Pembayaran tersebut secara bertahap, yakni pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, tahun anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar.
Akan tetapi, setelah Pemkab Banyumas transfer sebesar Rp10,5 miliar, terjadi silang sengketa terkait dengan batas lahan bekas terminal tersebut. Permasalahan tersebut berujung pada permintaan Pemkab Banyumas agar kesepakatan tanggal 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang sebesar Rp10,5 miliar yang telah ditransfer dikembalikan.
Permintaan tersebut dilakukan Pemkab Banyumas dengan mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 mengabulkan gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas sehingga kesepakatan tertanggal 8 Desember 2016 dibatalkan.
Karena gugatan tersebut dikabulkan, PT GCG pun mengajukan banding ke PT Semarang. Di tingkat banding tersebut, PT Semarang menyatakan gugatan Pemkab Banyumas tidak dapat diterima.
Atas dasar putusan di tingkat banding tersebut, Pemkab Banyumas pun mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, kasasi tersebut ditolak oleh MA berdasarkan putusan bernomor 2334 K/PDT/2022.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB