Kejari Purwokerto menangkap seorang buronan Kejati Maluku Utara
Rabu, 28 September 2022 15:28 WIB
Terdakwa Djf (kiri) yang menjadi buronan Kejati Maluku Utara selama hampir 7 tahun berhasil ditangkap Tim Kejari Purwokerto di salah satu hotel, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26-9-2022) malam. ANTARA/HO-Kejari Purwokerto
Purwokerto (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun.
Dalam keterangan di Purwokerto, Rabu, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
"Hari ini (28/9), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.
Dalam keterangan di Purwokerto, Rabu, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
"Hari ini (28/9), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mengenang warisan visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 tahun perjalanan BRI
15 December 2025 17:48 WIB
Rektor UIN Saizu dorong pembauran pendidikan untuk wujudkan visi Indonesia Emas 2045
09 December 2025 16:38 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
Produktivitas perairan ekstrem Kalimantan ungkap keunikan ekosistem tropis
07 December 2025 20:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB