"Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa," kata Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis Tim BPK di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (3/10) pada audit terkait ekstensifikasi dan intensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 Sementara I.
Rosalin menjelaskan peran aktif dari satuan pengawasan internal dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatan tersebut Rosalin memaparkan tentang dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, jenis pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, alasan pemeriksaan, hingga realisasi PNBP 2019-2022 Semester I di Kanwil Kemenkumham Jateng.
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, pengelolaan keuangan, BMN Kanwil Kemenkumham Jateng, kepala, pejabat administrasi dan pengelola keuangan dari seluruh UPT se Jawa Tengah baik langsung maupun secara virtual.
Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyambut baik kedatangan Tim BPK yang hadir bersama Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto dan Sekretaris Itjen R Natanegara Kartika Purnama.
"Kami sangat menyambut baik atas kehadiran tim BPK karena kami yakin pemeriksaan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP ini akan menghasilkan kebijakan dan penataan PNBP yang lebih baik lagi, sehingga satuan kerja akan bersemangat dalam mencari potensi-potensi PNBP," katanya.
Ia menjelaskan PNBP yang telah diperoleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang berasal dari pemanfaatan BMN (sewa ATM, kantin, sawah, tambak udang, rumah dinas), PNBP dari kemandirian warga binaan (hasil karya napi berupa makanan, batik, keset, kerajinan), PNBP Terpusat dari jajaran Imigrasi (ijin tinggal, paspor) serta PNBP jajaran pelayanan hukum dan HAM.
Selain itu, Kakanwil memberikan instruksi kepada satuan kerja yang akan menjadi sampel pemeriksaan untuk kooperatif membantu jalannya audit dan untuk membantu kelancaran pemeriksaan agar disiapkan dan memberikan data yang diminta dengan cepat, menyampaikan informasi yang benar agar tujuan pemeriksaan dapat terwujud dan bermanfaat.
"Di samping itu, komunikasikan setiap permasalahan, hambatan, kendala secara terbuka sehingga tercipta solusi yang mampu memecahkan setiap persoalan dan segera tindaklanjuti segala rekomendasi dari BPK," katanya.