Transisi kepala daerah, Pemkab Temanggung susun dokumen pembangunan
Senin, 10 Oktober 2022 18:17 WIB
Kepala Bappeda Temanggung Dwi Sukarmei (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai menyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) untuk mengisi masa transisi atau kekosongan kepala daerah.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.
Kepala Bappeda Pemkab Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Senin, mengatakan dokumen RPD harus mengacu pada tujuh prioritas nasional yang sudah menjadi rambu-rambu pemerintah pusat.
"Ruhnya adalah penguatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik," katanya.
Ia menyampaikan tujuh prioritas nasional ini akan digandengkan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). RPJPD Temanggung akan habis pada tahun 2025.
"Jadi kami punya 'gawe' yang besar mulai bulan Oktober ini supaya tahun 2024 Pemkab Temanggung mempunyai arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat," katanya.
Bappeda Kabupaten Temanggung pada awal Oktober 2022 akan menyusun dokumen RPD. Dokumen ini merupakan dokumen masa transisi, di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023. RPJMD daerah habis bersamaan dengan selesainya masa jabatan kepala daerah.
Dwi menuturkan RPJMD Kabupaten Temanggung berlangsung pada 2018-2023. Berarti tahun depan sudah habis, padahal belum ada pengganti bupati karena pilkada baru akan dilakukan pada 24 November 2024.
"Guna mengisi kekosongan tersebut, maka diperlukan dokumen bernama RPD," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPMPTSP Temanggung mencatat realisasi investasi 2025 capai Rp2,16 triliun
17 December 2025 15:38 WIB
Kejari Temanggung selenggarakan cerdas cermat SMP peringati Hakordia 2025
09 December 2025 16:35 WIB
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
DPC Peradi Kota Semarang silaturahmi dengan PN Semarang, siap saling sinergi
19 December 2025 11:03 WIB
Menteri Hukum Buka Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025
16 December 2025 8:20 WIB