Gibran minta juru parkir berikan citra baik
Kamis, 3 November 2022 20:41 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan kepada para juru parkir di Solo, Kamis (3/11/2022). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta meminta juru parkir memberikan citra baik kepada masyarakat khususnya dari luar kota yang datang ke Solo.
"Solo ini lagi banyak-banyaknya agenda, November ini kegiatannya numpuk. Masalah parkir karena lahannya belum banyak otomatis ada on street parkir," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Bimbingan Teknis Pengelola dan Petugas Parkir dan Sosialisasi Digitalisasi Sistem Informasi dan Aduan Petugas Parkir (SIAPP) Kota Surakarta Tahun 2022 di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, ia meminta kepada para juru parkir untuk memberikan kesan yang baik kepada tamu maupun wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Solo.
"Dia (tamu/wisatawan) pertama kali menginjakkan kaki di Solo, yang ditemui pertama kali bapak-bapak semua. Saya nggak ingin mereka pertama keluar mobil ada perasaan kecewa, saya ingin mereka merasa senang jadi akan balik lagi," katanya.
Ia juga tidak ingin ada istilah juru parkir ngepruk atau mengenakan tarif tinggi pada kendaraan karena itu akan merugikan kedua belah pihak.
"Mesakke (kasihan) pendatang, wisatawan. Kalau ada (kejadian tersebut) kami kasih teguran keras, kasih sanksi," katanya.
Selain memberikan pesan tersebut, pada kesempatan itu ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk segera menerapkan parkir Zona A dan B di sejumlah titik. Selama ini Solo belum menerapkan Zona A dan B melainkan baru C hingga E.
"Zona A dan B mungkin bisa mulai diterapkan di tempat-tempat tertentu. Misalnya Zona A di titik-titik yang sudah selesai direvitalisasi seperti Gatot Subroto, Masjid Gilingan (Sheikh Al Zayed), Jurug itu juga harus Zona A dan B," katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan yang membedakan zona parkir tersebut yakni pada penetapan tarif.
"Makin B naik (besaran tarifnya), makin A naik. Sebenarnya ini kan untuk fungsi pengendalian lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat merasa tarif mahal karena parkir di Zona A maupun B maka jangan menggunakan kendaraan pribadi namun beralih ke kendaraan umum seperti Batik Solo Trans (BST).
"Dulu kan belum ada BST, jadi belum menetapkan itu (zona parkir), kalau sekarang ya parkir mahal naiknya BST saja gratis," katanya.
"Solo ini lagi banyak-banyaknya agenda, November ini kegiatannya numpuk. Masalah parkir karena lahannya belum banyak otomatis ada on street parkir," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Bimbingan Teknis Pengelola dan Petugas Parkir dan Sosialisasi Digitalisasi Sistem Informasi dan Aduan Petugas Parkir (SIAPP) Kota Surakarta Tahun 2022 di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, ia meminta kepada para juru parkir untuk memberikan kesan yang baik kepada tamu maupun wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Solo.
"Dia (tamu/wisatawan) pertama kali menginjakkan kaki di Solo, yang ditemui pertama kali bapak-bapak semua. Saya nggak ingin mereka pertama keluar mobil ada perasaan kecewa, saya ingin mereka merasa senang jadi akan balik lagi," katanya.
Ia juga tidak ingin ada istilah juru parkir ngepruk atau mengenakan tarif tinggi pada kendaraan karena itu akan merugikan kedua belah pihak.
"Mesakke (kasihan) pendatang, wisatawan. Kalau ada (kejadian tersebut) kami kasih teguran keras, kasih sanksi," katanya.
Selain memberikan pesan tersebut, pada kesempatan itu ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk segera menerapkan parkir Zona A dan B di sejumlah titik. Selama ini Solo belum menerapkan Zona A dan B melainkan baru C hingga E.
"Zona A dan B mungkin bisa mulai diterapkan di tempat-tempat tertentu. Misalnya Zona A di titik-titik yang sudah selesai direvitalisasi seperti Gatot Subroto, Masjid Gilingan (Sheikh Al Zayed), Jurug itu juga harus Zona A dan B," katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan yang membedakan zona parkir tersebut yakni pada penetapan tarif.
"Makin B naik (besaran tarifnya), makin A naik. Sebenarnya ini kan untuk fungsi pengendalian lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat merasa tarif mahal karena parkir di Zona A maupun B maka jangan menggunakan kendaraan pribadi namun beralih ke kendaraan umum seperti Batik Solo Trans (BST).
"Dulu kan belum ada BST, jadi belum menetapkan itu (zona parkir), kalau sekarang ya parkir mahal naiknya BST saja gratis," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim Desain Interior ISI Surakarta tingkatkan kualitas ruang belajar kreatif untuk anak di pemukiman padat
16 December 2025 12:22 WIB
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta perkuat karakter dan prestasi pada milad ke-15
15 December 2025 15:59 WIB
UMS luncurkan prototipe sains berbasis warga di Rusunawa Surakarta melalui Kampung Peduli TBC
14 December 2025 13:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
Imigrasi Surakarta buka layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan modern di Solo
01 December 2025 16:20 WIB
98,88 persen penduduk di wilayah Cabang Surakarta telah terdaftar menjadi peserta JKN
27 November 2025 19:08 WIB