PN Pekalongan menilai PT SPA mengulur waktu ajukan saksi
Senin, 21 November 2022 19:24 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Fatria Gunawan memberikan kesempatan pada dua kuasa hukum yaitu kuasa hukum PT Aquila Oktorian Sitepu selalu penggugat bersama kuasa tergugat Zaenudin dalam persidangan kasus melawan hukum di PN Pekalongan, Senin (21/11/2022). ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, menilai tergugat PT Sparta Putra Adhyaksa terkesan mengulur waktu untuk mengajukan saksi dalam persidangan perkara melawan hukum yang diajukan oleh penggugat PT Aquila Transindi Utama.
"Pihak tergugat ini terkesan mengulur-ulur waktu persidangan saja. Hal ini, tentunya menjadi dilema bagi kami," kata Majelis Hakim PN Pekalongan Fatria Gunawan di Pekalongan, Senin.
Pada persidangan itu, Hakim Ketua Fatria Gunawan didampingi Hakim Anggota Muhamad Taufik dan Muhamad Dede Idham merasa kecewa karena pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi dalam dua kali agenda persidangan yaitu pada 14 November 2022 dan 21 November 2022.
Pada sidang yang digelar Senin 21 November, pihak tergugat hanya menghadirkan kuasa hukumnya tanpa adanya dua orang saksi yang dijanjikan sebelumnya.
"Kami kan sudah kirim surat panggilan sidang melalui email pada 14 November 2022 namun kenapa diabaikan," kata Fatria pada kuasa hukum tergugat Zaenudin.
Majelis hakim pun dilema dan sempat berunding karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan untuk penundaan persidangan dapat dilakukan maksimal dua minggu saja.
"Oke, kami beri kesempatan satu kali lagi pada pihak tergugat untuk menghadirkan saksinya pada sidang pekan depan atau 28 November 2022," katanya.
Apabila saksi dari pihak tergugat belum juga siap dihadirkan, kata dia, maka akan pihaknya akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.
Selain itu, majelis hakim juga sempat menyinggung molornya acara jalan persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB karena kuasa hukum tergugat hadir ke PN Pekalongan pukul 12.10 WIB.
"Saya minta sidang selanjutnya bisa hadir tepat waktu," katanya.
Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama Oktorian Sitepu menganggap bahwa pihak tergugat tidak serius mengikuti jalannya persidangan.
"Pihak tergugat ini saya rasa tidak serius dan sangat terkesan mengulur ulur waktu. Masa waktu saya tanya (kuasa tergugat) sudah terima panggilan sidang secara electronic court (e-Court) belum? Lalu dijawab yang bersangkutan baru baca hari ini pukul 11.00 WIB," katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Sparta Putra Adhyaksa Zainudin mengatakan bahwa pihaknya telat mengetahui adanya jadwal sidang pada Senin (21/11).
"Saya baru buka email itu hari ini pukul 11.00 WIB sehingga saya langsung datang ke PN Pekalongan. Terkait saksi, baru bisa kami hadirkan pekan depan, rencananya ada dua orang saksi," katanya.
"Pihak tergugat ini terkesan mengulur-ulur waktu persidangan saja. Hal ini, tentunya menjadi dilema bagi kami," kata Majelis Hakim PN Pekalongan Fatria Gunawan di Pekalongan, Senin.
Pada persidangan itu, Hakim Ketua Fatria Gunawan didampingi Hakim Anggota Muhamad Taufik dan Muhamad Dede Idham merasa kecewa karena pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi dalam dua kali agenda persidangan yaitu pada 14 November 2022 dan 21 November 2022.
Pada sidang yang digelar Senin 21 November, pihak tergugat hanya menghadirkan kuasa hukumnya tanpa adanya dua orang saksi yang dijanjikan sebelumnya.
"Kami kan sudah kirim surat panggilan sidang melalui email pada 14 November 2022 namun kenapa diabaikan," kata Fatria pada kuasa hukum tergugat Zaenudin.
Majelis hakim pun dilema dan sempat berunding karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan untuk penundaan persidangan dapat dilakukan maksimal dua minggu saja.
"Oke, kami beri kesempatan satu kali lagi pada pihak tergugat untuk menghadirkan saksinya pada sidang pekan depan atau 28 November 2022," katanya.
Apabila saksi dari pihak tergugat belum juga siap dihadirkan, kata dia, maka akan pihaknya akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.
Selain itu, majelis hakim juga sempat menyinggung molornya acara jalan persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB karena kuasa hukum tergugat hadir ke PN Pekalongan pukul 12.10 WIB.
"Saya minta sidang selanjutnya bisa hadir tepat waktu," katanya.
Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama Oktorian Sitepu menganggap bahwa pihak tergugat tidak serius mengikuti jalannya persidangan.
"Pihak tergugat ini saya rasa tidak serius dan sangat terkesan mengulur ulur waktu. Masa waktu saya tanya (kuasa tergugat) sudah terima panggilan sidang secara electronic court (e-Court) belum? Lalu dijawab yang bersangkutan baru baca hari ini pukul 11.00 WIB," katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Sparta Putra Adhyaksa Zainudin mengatakan bahwa pihaknya telat mengetahui adanya jadwal sidang pada Senin (21/11).
"Saya baru buka email itu hari ini pukul 11.00 WIB sehingga saya langsung datang ke PN Pekalongan. Terkait saksi, baru bisa kami hadirkan pekan depan, rencananya ada dua orang saksi," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024