Semarang (ANTARA) - Puluhan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat akan terpenuhi dengan baik.

“Kami mendorong badan publik di lingkungan Pemprov Jateng yakni Badan Publik OPD, pemerintah kabupaten/kota, RSUP, RSUD/RSJD provinsi, dan RSUD kabupaten/kota, untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena Retnaningrum di Semarang, Jumat.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik tetap penting sehingga tiap badan publik harus mampu memberikan layanan informasi secara maksimal, tidak saja berkaitan dengan informasi yang bersifat regular.

Ia menjelaskan bahwa substansi tujuan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi bukanlah semata memberi peringkat kepada badan publik, namun mengetahui apakah badan publik mampu memberikan layanan informasi publik secara konsisten dan inovatif.

Selain itu, layanan informasi juga harus memiliki nilai manfaat bagi publik.

Riena menyebut tata kelola informasi publik sesuai dengan standar yang berlaku akan menjadi pintu awal mendeteksi terjadinya tindak penyalahgunaan kewenangan dan anggaran atau korupsi, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia, serta wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Melalui keterbukaan informasi, saya berharap terwujud penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, setiap badan publik, diminta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, lanjut dia, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka, yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selaras dengan tujuan UU No.14/2008, Pemprov Jateng telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jateng, dan Pergub Jateng Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2012. Inilah komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan good governance dan clean government,” katanya.