Pemkab Kudus realisasikan pemberian keringanan retribusi kios pasar
Senin, 19 Desember 2022 14:18 WIB
Pasar Baru Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pemberian keringanan retribusi kios maupun los pedagang di pasar tradisional, menyusul selesainya penyusunan surat keputusan (SK) mengenai hal tersebut.
"Koreksi draf SK pemberian keringanan retribusi kios pasar di Bagian Hukum Setda Kudus sudah selesai, sehingga hanya menunggu pengesahan dari Bupati Kudus Hartopo," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan draf SK pemberian keringanan retribusi kios tersebut dibuat per desa, sehingga jika 27 pasar tradisional di Kudus mengajukan semua maka akan dibuatkan SK untuk masing-masing pasar.
Sementara SK yang sudah siap diajukan mendapatkan persetujuan dari bupati, yakni pengajuan dari pedagang di Pasar Baru Kudus. Sedangkan dari pedagang Pasar Kliwon sebagai inisiator baru pengajuan SK ke Bagian Hukum Setda Kudus.
Sementara jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los mencapai 1.839 pedagang. Khusus pedagang dari Pasar Baru Kudus sesuai draf SK keringanan retribusi sebanyak 339 pedagang.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.
Kepala Bidang Hukum Setda Kudus Saiful Huda membenarkan bahwa draf SK keringanan retribusi kios pasar di Kudus yang sudah jadi baru dari permohonan pedagang Pasar Baru Kudus.
Di dalam SK keringanan retribusi tersebut, kata dia, juga tertara nama-nama para pedagang yang mengajukan keringanan. Sedangkan besarnya keringanan yang diberikan maksimal 25 persen.
"Nantinya akan terbit lagi SK pemberian keringanan. Ketika tarif retribusi kurang dari Rp500 ribu, maka SK diterbitkan Kepala Dinas Perdagangan Kudus, sedangkan di atas Rp500 ribu diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus," ujarnya.
Dari 339 pedagang dari Pasar Baru Kudus, meliputi 61 pedagang dengan tagihan di atas Rp500 ribu, sedangkan 278 pedagang dengan tagihan kurang dari Rp500 ribu.
"Koreksi draf SK pemberian keringanan retribusi kios pasar di Bagian Hukum Setda Kudus sudah selesai, sehingga hanya menunggu pengesahan dari Bupati Kudus Hartopo," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan draf SK pemberian keringanan retribusi kios tersebut dibuat per desa, sehingga jika 27 pasar tradisional di Kudus mengajukan semua maka akan dibuatkan SK untuk masing-masing pasar.
Sementara SK yang sudah siap diajukan mendapatkan persetujuan dari bupati, yakni pengajuan dari pedagang di Pasar Baru Kudus. Sedangkan dari pedagang Pasar Kliwon sebagai inisiator baru pengajuan SK ke Bagian Hukum Setda Kudus.
Sementara jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los mencapai 1.839 pedagang. Khusus pedagang dari Pasar Baru Kudus sesuai draf SK keringanan retribusi sebanyak 339 pedagang.
Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.
Kepala Bidang Hukum Setda Kudus Saiful Huda membenarkan bahwa draf SK keringanan retribusi kios pasar di Kudus yang sudah jadi baru dari permohonan pedagang Pasar Baru Kudus.
Di dalam SK keringanan retribusi tersebut, kata dia, juga tertara nama-nama para pedagang yang mengajukan keringanan. Sedangkan besarnya keringanan yang diberikan maksimal 25 persen.
"Nantinya akan terbit lagi SK pemberian keringanan. Ketika tarif retribusi kurang dari Rp500 ribu, maka SK diterbitkan Kepala Dinas Perdagangan Kudus, sedangkan di atas Rp500 ribu diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus," ujarnya.
Dari 339 pedagang dari Pasar Baru Kudus, meliputi 61 pedagang dengan tagihan di atas Rp500 ribu, sedangkan 278 pedagang dengan tagihan kurang dari Rp500 ribu.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024