Empat siswi SD negeri di Semarang diduga korban cabul penjaga sekolah
Kamis, 19 Januari 2023 11:31 WIB
Pelaku dugaan pencabulan terhadap emlat siswi SD negeri di Kota Semarang. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria penjaga SD negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga telah mencabuli sejumlah siswi di lembaga pendidikan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku berinisial I (44) warga Gajahmungkur, Kota Semarang, itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya.
"Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," katanya.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku berinisial I (44) warga Gajahmungkur, Kota Semarang, itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya.
"Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," katanya.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB