Empat siswi SD negeri di Semarang diduga korban cabul penjaga sekolah
Kamis, 19 Januari 2023 11:31 WIB
Pelaku dugaan pencabulan terhadap emlat siswi SD negeri di Kota Semarang. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria penjaga SD negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga telah mencabuli sejumlah siswi di lembaga pendidikan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku berinisial I (44) warga Gajahmungkur, Kota Semarang, itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya.
"Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," katanya.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku berinisial I (44) warga Gajahmungkur, Kota Semarang, itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya.
"Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," katanya.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kanwil Kemenkum Jateng teguhkan semangat bela negara di peringatan HBN ke-77
19 December 2025 12:04 WIB
DPC Peradi Kota Semarang silaturahmi dengan PN Semarang, siap saling sinergi
19 December 2025 11:03 WIB
UIN Walisongo matangkan persiapan sosialisasi PMB 2026 bersama organisasi mahasiswa daerah
18 December 2025 18:39 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB