Tindakan kekerasan KKB Papua, masuk kategori terorisme atau bukan?
Selasa, 14 Februari 2023 14:27 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait KKB Papua di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, apakah memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme?
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan KKB Papua masuk kategori terorisme.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.
Dengan kata lain, jelasnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.
Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah membentuk atau merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai.
"Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana," ujar Boy Rafli Amar.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan KKB Papua masuk kategori terorisme.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.
Dengan kata lain, jelasnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.
Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah membentuk atau merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai.
"Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana," ujar Boy Rafli Amar.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB
BNPT ingatkan mahasiswa Unsoed tentang pentingnya pendidikan kebangsaan
15 November 2023 11:02 WIB, 2023
BNPT sosialisasi pencegahan terorisme dan radikalisme di Kilang Cilacap
01 October 2023 14:47 WIB, 2023
Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng terima penghargaan BNPT
29 July 2023 21:10 WIB, 2023