Semarang (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan penghargaan Adiwiyata Nasional kepada SMPN 13 Tegal dan SMPN 14 Tegal pada Apel Bersama dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Kota Tegal 2023 yang berlangsung di Pantai Pulo Kodok, Rabu (1/3).

Kedua SMP tersebut mendapatkan penghargaan tingkat nasional karena berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yaitu aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bersama Forkopimda juga menyerahkan penghargaan Proper kepada perusahaan yang taat melaksanakan pengelolaan lingkungan yakni RS Mitra Keluarga, RSUI Harapan Anda, Hotel Primebiz dan UPT Balai Yasa Kota Tegal.

Sebagai Pembina Apel Bersama tersebut, Wali Kota meminta masyarakat Kota Tegal untuk meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah, khususnya pada tingkat rumah tangga.

 ‘’Adapun tema peringatan hari peduli sampah nasional tahun ini adalah Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat. HPSN yang kita peringati setiap tahun ini merupakan sebuah rangkaian perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah. Bukan hanya fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi saja, namun dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global yaitu pengendalian perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah,’’ kata Dedy Yon.

Wali Kota Tegal juga menyampaikan sejarah dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa longsornya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005. 

‘’Akibat dari peristiwa tersebut, jutaan meter kubik sampah longsor, menimbun puluhan rumah, dan menewaskan 157 orang. Tanggal tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Leuwigajah menjadi tonggak sejarah lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional,’’ kata Dedy.

Tema HPSN 2023, Wali Kota menyampaikan tujuan untuk menjawab salah satu permasalahan global, yaitu perubahan iklim yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dunia. Fenomena perubahan iklim berdampak pada berbagai sisi kehidupan, seperti kesehatan, ketahanan pangan, dan ekosistem, serta dapat mengancam keseimbangan ekosistem lingkungan maupun sumber daya yang terkandung di dalamnya.

‘’Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Paradigma Pengelolaan Sampah menunjukkan perubahan baik. Pengelolaan sampah dengan ciri khas kumpul, angkut dan buang ke TPA, telah digantikan prinsip pengelolaan sampah. Pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi. Menjalankan prinsip tersebut, merupakan perwujudan dan praktik terbaik dalam menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi,’’ tambah Dedy

Permasalahan pengelolaan sampah tersebut bukan hanya merupakan permasalahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat umum juga memiliki tanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah, khususnya masyarakat Kota Tegal harus memiliki kesadaran untuk bisa membantu dalam hal pengelolaan sampah.

‘’Hal paling dasar yang bisa dilakukan oleh masyarakat dari hal yang paling dasar adalah membuang sampah pada tempat-tempat pengelolaan sampah yang sudah disediakan dan tidak mengotori lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mulai memisahkan antara jenis sampah yang bisa didaur ulang dan sampah yang tidak bisa didaur ulang," kata Dedy Yon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Nani Lestari menyampaikan tujuan peringatan HPSN yakni memperkuat komitmen peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah. 

‘’Selain itu untuk memperkuat partisipasi publik dalam upaya mencapai zero emisi dalam melalui gerakan memilah sampah dan membangun rantai nilai pengelolaan sampah di seluruh sektor,’’ kata Nani.