Purwokerto (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan enam orang terduga muncikari.

"Pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi jika di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purwokerto, sering dijadikan tempat dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa.

Ia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA mengecek Kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut dan mendapati pelaku beserta korban.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku yang ditemukan di Kamar 369, pengungkapan kasus tersebut berkembang terhadap pelaku lainnya yang berada di kamar lain hotel tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari, yakni MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus prostitusi daring itu dilakukan para pelaku melalui aplikasi Michat.

"Dalam mencari tamu, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Setelah calon tamu memesan melalui akun Michat tersebut, di buatlah kesepakatan harga dan selanjutnya diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan oleh pelaku," ungkapnya.

Menurut dia, harga yang ditawarkan kepada calon tamu berkisar Rp300.000-Rp1.000.000 dan setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk meminta upah jasa operator sebesar Rp50.000-Rp100.000 kepada korban.

Terkait dengan penangkapan para pelaku, Kompol Agus mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antara enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp4.000.000, dan kunci akses kamar hotel.

"Kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari, serta lima orang perempuan sebagai saksi korban," ucapnya.

Ia mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Jaksa tuntut mucikari prostitusi daring di Semarang 10 bulan penjara