Semarang (ANTARA) - Petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) non-ASN di wilayah Jawa Tengah terus dilakukan pendataan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak hanya PLKB, tetapi para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN diharapkan juga mendapatkan perlindungan yang sama.

"Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dan DIY bekerja sama dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah melakukan pendataan non-ASN. Hingga saat ini baru delapan kabupaten/kota," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Hal itu disampaikan Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari saat membuka Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang kali ini dengan peserta dari BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari Dinas Sosial, DP3AKB, kader KB, dan Dalduk, di Semarang, Rabu (29/3/2023). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Widwiono. Sementara sebagai narasumber Achmad Ath Thobarry dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY.

Naning menjelaskan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi para PLKB dan pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN terutama di wilayah Jawa Tengah. Ia berharap dengan kegiatan Dijamin, seluruh peserta kegiatan dapat memahami dan bagi yang belum terdaftar dapat segera mendapatkan perlindungan.

Widwino dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan dialog di tingkat Jateng. Ia menyebutkan di wilayah Jawa Tengah terdapat PLKB non-ASN sebanyak 1.402 dan sebanyak 59 di antaranya PPPK, sehingga memiliki format penggajian yang berbeda dengan ASN.

Ia mengakui sebelumnya memang tidak ada jaminan bagi para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN sehingga saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan tidak ada santunan dan hal tersebut berdampak tidak baik bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Pernah ada kecelakaan dan tidak ada santunan dari pihak mana pun. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Widwiono yang mengakui pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk kepesertaannya (para pekerja non-ASN di lingkungan BKKBN Jateng,red.).

Widwiono mengakui pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena mereka para PLKB dan pekerja lainnya mobilitasnya tinggi antar-jemput pasien, mendatangi sasaran stunting, dan para ibu hamil.

Achmad Ath Thobarry dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mengenai manfaat dan apa saja yang masuk kategori di dalamnya.

"Pekerja bukan hanya membutuhkan gaji, tetapi juga ada jaminan saat bekerja dan itu (perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,red.) sebagai perwujudan negara hadir. Bagi para ASN tidak ada masalah, tetapi seluruh pekerja juga membutuhkan perlindungan termasuk yang non-ASN," kata Ath Thobarry.

Ia menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada jaring pengaman yang dimiliki oleh pekerja saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, negara memberikan kepastian jaminan.

"Para kader terkadang sampai magrib masih melakukan sosialisasi. Nah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya payung agar tidak kehujanan. Syukur jika tidak perlu digunakan," katanya.