Solo (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II siap mengawal nota kesepahaman antara Dirjen Pajak dengan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah terkait optimalisasi pajak. 
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Minggu mengatakan selain sebagai penghubung utama DJP yang ada di Jawa Tengah, sinergi yang ada juga diharapkan dapat meningkatkan potensi masing-masing pihak khususnya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
 
"Kami akan selalu mendukung dan mengawal jalannya pelaksanaan MoU ini, apapun yang dibutuhkan akan selalu kami dukung," katanya. 
 
Ia berharap setelah ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut akan ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 
 
Pemerintah telah mengundangkan undang-undang yang mengatur lebih rinci tentang keuangan pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 
 
Pada UU tersebut dijelaskan bagaimana upaya pemerintah daerah agar lebih mengedepankan PAD sebagai sumber APBD. 
 
"Diharapkan dengan adanya MoU ini dapat mendorong optimalisasi PAD sebagai sumber pembiayaan utama APBD," katanya. 
 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menandatangani nota kesepahaman terkait Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
 
Ganjar berharap nota kesepahaman tersebut dapat menjadi semangat baru dalam pemungutan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah. 
 
"MoU ini diharapkan menjadi spirit bersama untuk kami menarik pajak dengan baik dan benar serta untuk mengurangi potensi ketidakbenaran yang muncul," katanya.
 
Selanjutnya, Suryo mengatakan nota kesepahaman merupakan kesepakatan yang dilandasi atas keinginan untuk integrasi data agar lebih bermanfaat. 
 
"Integrasi data antara daerah dan pusat ini begitu penting agar data-data yang ada bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak," katanya.