Polres Batang ungkap kasus pelecehan pada belasan santri
Kamis, 4 Mei 2023 19:15 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Forkompinda Kabupaten Batang menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal kepada 13 santrinya.
"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Kamis.
Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar shalat tahajud agar bisa khusyuk.
Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya kemudian korban dilecehkan.
Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh (menurut/mengikuti perintah ustadz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.
Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Kamis.
Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar shalat tahajud agar bisa khusyuk.
Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya kemudian korban dilecehkan.
Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh (menurut/mengikuti perintah ustadz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.
Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Pemkab Batang pacu kemandirian ekonomi UMKM lewat Pameran Nusantara pada 27-31 Desember
18 December 2025 19:53 WIB
Pemkab Batang: Kenaikan harga sembako terpantau masih wajar jelang Nataru
16 December 2025 16:46 WIB
Polres Batang luncurkan layanan berbasis teknologi sambut libur Natal Tahun Baru
16 December 2025 10:22 WIB
Pemkab Batang ingatkan masyarakat tingkatkan waspada gejala leptospirosis
12 December 2025 19:09 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB