16 profesi ini harus mundur bila mau "nyaleg"
Rabu, 24 Mei 2023 13:49 WIB
Selebaran digital PKPN No. 10/2023. Dok. Bawaslu Temanggung
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyebutkan ada 16 profesi bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka bila menjadi bakal calon anggota (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurhachmani, Rabu, menyatakan keharusan mundur tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU tersebut ditegaskan bahwa bakal calon diwajibkan mengundurkan diri dari 16 pekerjaan yang disebutkan itu.
Adapun ke-16 pekerjaan tersebut:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. ASN
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurhachmani minta warga masyarakat melaporkan ke bawaslu bila mendapati ada caleg yang tidak mengundurkan diri dari profesi tersebut seperti hotline yang tertera di selebaran digital.
"Masyarakat berperan juga melakukan kontrol atas pelanggaran pemilu," demikian Erwi Nurhachmani. ***
Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurhachmani, Rabu, menyatakan keharusan mundur tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU tersebut ditegaskan bahwa bakal calon diwajibkan mengundurkan diri dari 16 pekerjaan yang disebutkan itu.
Adapun ke-16 pekerjaan tersebut:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. ASN
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurhachmani minta warga masyarakat melaporkan ke bawaslu bila mendapati ada caleg yang tidak mengundurkan diri dari profesi tersebut seperti hotline yang tertera di selebaran digital.
"Masyarakat berperan juga melakukan kontrol atas pelanggaran pemilu," demikian Erwi Nurhachmani. ***
Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPMPTSP Temanggung mencatat realisasi investasi 2025 capai Rp2,16 triliun
17 December 2025 15:38 WIB
Kejari Temanggung selenggarakan cerdas cermat SMP peringati Hakordia 2025
09 December 2025 16:35 WIB
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
DPC Peradi Kota Semarang silaturahmi dengan PN Semarang, siap saling sinergi
19 December 2025 11:03 WIB
Menteri Hukum Buka Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025
16 December 2025 8:20 WIB