Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, memberi pendampingan pemerintah kota setempat dalam.melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat.

Menurut dia, kejaksaan akan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak. "Baik yang menunggak maupun tidak, semua akan di surati," tambahnya.

Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.

Salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan dari PBB tersebut, lanjut dia, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan dengan nilai tagihan pajak di atas Rp100 juta.

Ia menuturkan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan-perusahaan menunggak PBB, di antaranya masalah kondisi perekonomian.

Sarwanto menyebut perusahaan-perusahaan yang telah dipanggil tersebut memiliki komitmen untuk membayar kewajiban-nya.

"Mereka sudah menyampaikan kesanggupan dan ada upaya untuk membayar," tambahnya.