Pantau pemotongan hewan kurban, Temanggung terjunkan ratusan petugas
Kamis, 29 Juni 2023 5:25 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung memeriksa jeroan hewan kurban yang telah dipotong. ANTARA/HO - DKKKP Temanggung
Temanggung (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menerjunkan 221 petugas untuk memantau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah.
"Sejumlah petugas yang kami terjunkan terdiri atas medik veteriner sebanyak 13 orang, paramedik veteriner 10 orang, inseminator 8 orang, PPL dan lainnya itu sebanyak 190 orang," kata Sekretaris DKPPP Kabupaten Temanggung, Esti Dwi Utami, di Temanggung, Rabu.
Ia menyampaikan pemantauan pemotongan hewan kurban bertujuan agar daging kurban yang diterima masyarakat aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi.
"Petugas akan mendatangi lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban dalam jumlah banyak," katanya.
Ia mengatakan petugas melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah penyembelihan. Namun sebelumnya petugas juga telah melakukan pendataan dan terakhir membuat laporan.
"Tugas yang pertama adalah pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan kurban," katanya.
Pada pemeriksaan antemortem, antara lain untuk mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang. Selain itu untuk mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan, dan lingkungan.
"Pemeriksaan juga untuk menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong. Selain itu untuk mencegah pemotongan hewan betina yang masih produktif," katanya.
"Kemudian pemeriksaan postmortem merupakan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih," katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan setelah hewan kurban selesai disembelih dan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala, karkas, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi karena untuk mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit.
"Pemeriksaan postmortem ini cukup sederhana, hanya ditaburi garam pada hati maupun jeroan untuk mengetahui terserang cacing atau tidak. Jika ditemukan ada cacing pada hati maupun jeroan, maka tidak layak untuk konsumsi, dan akan dimusnahkan," katanya.
"Sejumlah petugas yang kami terjunkan terdiri atas medik veteriner sebanyak 13 orang, paramedik veteriner 10 orang, inseminator 8 orang, PPL dan lainnya itu sebanyak 190 orang," kata Sekretaris DKPPP Kabupaten Temanggung, Esti Dwi Utami, di Temanggung, Rabu.
Ia menyampaikan pemantauan pemotongan hewan kurban bertujuan agar daging kurban yang diterima masyarakat aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi.
"Petugas akan mendatangi lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban dalam jumlah banyak," katanya.
Ia mengatakan petugas melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah penyembelihan. Namun sebelumnya petugas juga telah melakukan pendataan dan terakhir membuat laporan.
"Tugas yang pertama adalah pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan kurban," katanya.
Pada pemeriksaan antemortem, antara lain untuk mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang. Selain itu untuk mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan, dan lingkungan.
"Pemeriksaan juga untuk menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong. Selain itu untuk mencegah pemotongan hewan betina yang masih produktif," katanya.
"Kemudian pemeriksaan postmortem merupakan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih," katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan setelah hewan kurban selesai disembelih dan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala, karkas, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi karena untuk mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit.
"Pemeriksaan postmortem ini cukup sederhana, hanya ditaburi garam pada hati maupun jeroan untuk mengetahui terserang cacing atau tidak. Jika ditemukan ada cacing pada hati maupun jeroan, maka tidak layak untuk konsumsi, dan akan dimusnahkan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Penggunaan kantong plastik untuk daging kurban di Semarang mulai ditinggalkan
18 June 2024 19:42 WIB