Pemkot Pekalongan lakukan bimbingan teknis skala upah pekerja
Selasa, 11 Juli 2023 15:54 WIB
Wali Kota Pekalongan, Jateng, Afzan Arslan Djunaid. (FOTO ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyelenggarakan bimbingan teknis pada perusahaan agar dapat memahami skala upah dan penerapan struktur pada para pekerjanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djuniad di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial dan sensitif karena di dalamnya adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah.
"Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan," katanya.
Menurut dia, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan atau meminimalkan terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang sering memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.
Pemerintah, kata dia, mempertegas mengenai struktur dan skala upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum dan di bawah minimum skala upah.
"Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan maka akan ada kepastian upah setiap pekerja," katanya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan.
Ia mengatakan kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Penyusunan struktur dan skala upah yang telah dibuat perusahaan juga bisa menjadi lampiran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk ditunjukkan pada Dinas Ketenagakerjaan, demikian Afzan Arslan Djunaid.
Baca juga: Pekerja kantoran di Dinkes Semarang, rutin ikut peregangan badan
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djuniad di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial dan sensitif karena di dalamnya adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah.
"Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan," katanya.
Menurut dia, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan atau meminimalkan terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang sering memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.
Pemerintah, kata dia, mempertegas mengenai struktur dan skala upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum dan di bawah minimum skala upah.
"Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan maka akan ada kepastian upah setiap pekerja," katanya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan.
Ia mengatakan kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Penyusunan struktur dan skala upah yang telah dibuat perusahaan juga bisa menjadi lampiran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk ditunjukkan pada Dinas Ketenagakerjaan, demikian Afzan Arslan Djunaid.
Baca juga: Pekerja kantoran di Dinkes Semarang, rutin ikut peregangan badan
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Pekalongan salurkan bansos dan layanan terapi pada disabilitas-lansia
16 December 2025 18:32 WIB
Pemkab Pekalongan salurkan bantuan alat pertanian dukung swasembada pangan
11 December 2025 8:37 WIB
Pemkot Pekalongan komitmen perkuat ekonomi kerakyatan di Festival BTK dan Pekan Batik Nusantara
02 December 2025 15:35 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB