Temanggung (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sewa Los dan Kios pengganti Perbup Nomor 117/2021 bisa selesai tahun 2023, kata Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono.

"Mudah-mudahan di bulan September 2023 dapat ditetapkan dan bisa menjadi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini," katanya di Temanggung, Senin.

Semoga perbup tersebut segera terwujud sehingga legalitas para pengguna pasar betul-betul bisa dijamin, katanya.

Entargo menyampaikan dengan perhitungan Perbup Nomor 117/2021 tentang Sewa Los dan Kios di pasar ditargetkan mencapai Rp8,4 miliar tetapi karena perbup tersebut tertolak sehingga potensi tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Sekarang baru proses penyusunan perbup yang baru dan mudah-mudahan bisa diterima semua pihak untuk nilai tarifnya, semoga tahun ini bisa ditandatangani, diaplikasikan, harapannya nanti semua pedagang bisa menerima, dan bisa segera membayar sewa los atau kios tersebut," katanya.

Ia menjelaskan perbup tersebut ditolak pada pertengahan 2022. Perbup 117/2021 tersebut ditetapkan Desember 2021 langsung disosialisasikan. Selanjutnya sebagian pedagang ada yang bersedia membayar, namun ada yang tidak mau membayar karena dianggap harga sewa terlalu tinggi.

"Ternyata yang lain terprovokasi sehingga  terjadi demo menolak perbup tersebut," katanya.

Menurut dia, pemasukan pemda dari sewa los dan kios pada 2022 hingga saat ini tidak ada karena belum ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menarik sewa di enam pasar daerah di Temanggung.

Ia menuturkan dalam proses pembahasan sewa los dan kios tersebut melibatkan teman-teman paguyuban pedagang.

"Mereka ikut terlibat dalam pembahasan ini supaya paham prosesnya bagaimana dan dalam menentukan nilai tersebut ada dasar hukumnya," katanya. 

Baca juga: Bupati Temanggung apresiasi kepedulian Tagana ikut hijaukan Sindoro