Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah menyita 15.560 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari terakhir.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Senin, mengatakan bahwa puluhan ribu rokok polosan tanpa pita cukai tersebut disita dari sejumlah pedagang di empat titik yakni Gringsing, Kecepak, Kasepuhan. dan Karangasem Utara.

"Pada operasi penindakan rokok ilegal kami menurunkan 5 personel Satpol PP dan 3 personel dari Bea Cukai ke titik sasaran yang sudah ditentukan," katanya.

Dikatakan, pada operasi tersebut, pihaknya menyasar salah satu lokasi yang sudah menjadi target di Kecamatan Gringsing dengan menyita 3.800 batang rokok tanpa cukai.

Kemudian, kata dia, para personel menyasar ke Kecamatan Batang karena adanya postingan iklan jual rokok dengan harga murah melalui media sosial.

"Kami telah mendalami dengan mengintai selama satu bulan untuk menggali informasi dan ternyata orang pemilik akun media sosial sedang berangkat melaut sehingga akhirnya hanya bertemu keluarganya saja," katanya.

Masqon mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa toko di Kecamatan Batang yang menjual rokok ilegal yakni di Kesepuhan dan Kecepak.

"Dari tiga lokasi itu, kami menyita 11.760 batang rokok ilegal. Jadi totalnya ada 15.560 batang rokok yang kami sita di sejumlah titik itu," katanya.

Ia mengaku pihaknya kesulitan untuk mengetahui rokok ilegal atau bukan karena bentuk kotak dan nama rokok yang dijual mereka melalui media sosial terkadang disamakan dengan rokok yang terkenal.

"Sebenarnya para pedagang tahu kalau rokok yang dijual ilegal. Namun, mereka beralasan membeli rokok dengan harga murah untuk penambahan pendapatan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Semarang gagalkan pengiriman dua juta rokok ilegal