Kronologis penyitaan aset milik Benny Tjokro di kawasan Benteng Vastenburg Solo
Kamis, 27 Juli 2023 12:20 WIB
Sebuah papan pengumuman penyitaan telihat terpasang di sebelah timur Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jateng, Kamis (27/7/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan aset-aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, beberapa bidang tanah di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah.
Pantauan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis, terlihat setidaknya ada enam titik papan penyitaan yang terpasang di kawasan bangunan bersejarah tersebut. Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg, tiga papan di sisi timur dan satu papan di sebelah selatan.
Pada papan penyitaan tersebut tertulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Pada papan penyitaan tersebut juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Menurut Rudi salah satu pedagang kaki lima di kawasan Benteng Vastenburg Solo mengatakan beberapa petugas dari Kejari telah memasang papan penyitaan aset itu, pada Rabu (26/7), sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Rudi ada enam titik yang dipasang papan penyitaan aset dari petugas kejaksaan di bagian utara ada dua papan, timur ada tiga papan dan selatan ada satu papan, tetapi tidak tahu kalau aset ini disita oleh kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Prihatin saat dikonfirmasi membenarkan ada penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, di Solo.
Kegiatan eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, selain di Solo, juga dilakukan di kawasan Wanterboom Pandawa di Sukoharjo.
"Nanti menunggu soal penyitaan aset kasus korupsi ini, akan dirilis di Kejari Surakarta," kata Prihatin.
Petugas keamanan di Benteng Vastenburg Solo Karolus Kale mengatakan kawasan ini, dulunya tukar guling dengan pemilik batik keris Handoko Tjokro Saputra orang tua, Benny Tjokrosaputro.
Menurut dia, Benteng Vastenburg tersebut bangunan sejarah seharusnya dikembalikan ke pemerintah. Dirinya mendukung jika disita dan akan kembali ke pemerintah.
Baca juga: Benteng Vastenburg Solo disita Kejari Jakarta Pusat, ini harapan Pemkot
Baca juga: Pemkot segera tertibkan PKL di Solo, termasuk kawasan Benteng Vastenburg
Pantauan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis, terlihat setidaknya ada enam titik papan penyitaan yang terpasang di kawasan bangunan bersejarah tersebut. Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg, tiga papan di sisi timur dan satu papan di sebelah selatan.
Pada papan penyitaan tersebut tertulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Pada papan penyitaan tersebut juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Menurut Rudi salah satu pedagang kaki lima di kawasan Benteng Vastenburg Solo mengatakan beberapa petugas dari Kejari telah memasang papan penyitaan aset itu, pada Rabu (26/7), sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Rudi ada enam titik yang dipasang papan penyitaan aset dari petugas kejaksaan di bagian utara ada dua papan, timur ada tiga papan dan selatan ada satu papan, tetapi tidak tahu kalau aset ini disita oleh kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Prihatin saat dikonfirmasi membenarkan ada penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, di Solo.
Kegiatan eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, selain di Solo, juga dilakukan di kawasan Wanterboom Pandawa di Sukoharjo.
"Nanti menunggu soal penyitaan aset kasus korupsi ini, akan dirilis di Kejari Surakarta," kata Prihatin.
Petugas keamanan di Benteng Vastenburg Solo Karolus Kale mengatakan kawasan ini, dulunya tukar guling dengan pemilik batik keris Handoko Tjokro Saputra orang tua, Benny Tjokrosaputro.
Menurut dia, Benteng Vastenburg tersebut bangunan sejarah seharusnya dikembalikan ke pemerintah. Dirinya mendukung jika disita dan akan kembali ke pemerintah.
Baca juga: Benteng Vastenburg Solo disita Kejari Jakarta Pusat, ini harapan Pemkot
Baca juga: Pemkot segera tertibkan PKL di Solo, termasuk kawasan Benteng Vastenburg
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Implementasi K3 berkelanjutan, PLN Icon Plus borong 4 Penghargaan di IQSA 2024
15 October 2024 15:46 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB