Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU Kesehatan
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARAFOTO/Galih Pradipta)
"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Usai disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, kata Syahril, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.
Ia memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id
Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Jubir Syahril mengatakan penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam UU Kesehatan.
Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.
Kemenkes telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca juga: i-Care JKN diharapkan percepat layanan kesehatan di Pati
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim Pengabdian KESMAS UMS gandeng Puskesmas Gilingan cegah anemia ibu hamil lewat ANECMA
18 December 2025 19:27 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
Mahasiswa Fisioterapi UMS implementasikan layanan kesehatan berbasis komunitas
09 December 2025 21:46 WIB
Petugas PIPP semangat ikuti Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality
08 December 2025 17:15 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Presiden Prabowo targetkan hunian sementara pengungsi Agam rampung satu bulan
18 December 2025 11:24 WIB
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
Anggota DPR pertanyakan kinerja Pertamina usai BBM langka di Sumatera Utara
08 December 2025 10:01 WIB
Menteri PU percepat pemulihan infrastruktur konektivitas pascabencana Sumatera
04 December 2025 11:03 WIB
TNI AU kerahkan Hercules bawa 20 ton bantuan logistik untuk korban banjir Aceh
03 December 2025 10:29 WIB