Semarang (ANTARA) - AN, tersangka dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu, mengatakan, penyidikan kasus kematian ABK (16) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Baca juga: Polisi gelar prarekonstruksi kematian anak Gubernur Papua Pegunungan
Tersangka kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan diancam hukuman mati
Sabtu, 16 September 2023 16:48 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama. ANTARA/IC Senjaya
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB