Selain itu, lanjutnya, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
Ada ratusan formasi CPNS untuk dosen di UNS
Senin, 2 Oktober 2023 21:00 WIB
Ilustrasi - Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) -
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuka ratusan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen pada tahun ini.
Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pada seleksi penerimaan tersebut ada sebanyak 313 formasi dosen.
"Ya hampir merata semua fakultas ada formasi penerimaan CPNS dosen," katanya.
Ia mengatakan penempatan dosen sebagian besar berada di kampus utama di Kentingan, Surakarta.
Selain formasi dosen, lanjutnya, UNS juga membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) dengan kebutuhan 140 orang.
"Sedangkan nakes penempatannya berada Rumah Sakit (RS) UNS. Untuk nakes ya ada dokter, perawat, dan lainnya. Silahkan bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin menjadi bagian dari UNS bisa mendaftar," katanya.
Ia mengatakan pendaftaran dimulai pada tanggal 27 September sampai 9 Oktober 2023. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).Selain itu, kata dia, pelamar merupakan lulusan S-2/Spesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. Selain itu, pelamar lulusan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
"Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," katanya.
Selain itu, lanjutnya, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, lanjutnya, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah calon pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polres Kudus terapkan formasi 2-16-32 pengamanan TPS saat Pemilu 2024
20 October 2023 16:01 WIB, 2023
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB