KAI ingatkan warga tidak bakar sampah di sepanjang jalur rel
Rabu, 11 Oktober 2023 22:39 WIB
Petugas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto memadamkan api yang membakar rumput akibat pembakaran sampah yang dilakukan oleh oknum di sisi jalur rel KM 393+4/5 petak jalan antara Stasiun Maos dan Stasiun Sikampuh, Kabupaten Cilacap, Senin (9/10/2023). ANTARA/HO-KAI Purwokerto
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah dan sebagainya di sepanjang jalur rel karena bisa membahayakan perjalanan kereta api.
"Hari ini, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdal Opka) Daop 5 kembali menerima laporan mengenai pembakaran rumput di dekat jalur rel," kata Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu sore.
Dalam hal ini, kata dia, masinis KA 68 Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta melaporkan jika ada oknum yang membakar rumput di dekat jalur rel KM 355+9 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog.
Menurut dia, Pusdal Opka Daop 5 pada hari Senin (9/10) juga menerima laporan jika ada oknum yang menebang pohon sembari membakar sampah dan rumput di sisi jalur rel KM 393+4/5 petak jalan antara Stasiun Maos dan Stasiun Sikampuh.
"Membakar sampah, rumput, dan sebagainya di dekat jalur rel KA yang masuk ruang manfaat jalan, asap yang ditimbulkan dari pembakaran itu bisa mengganggu pandangan masinis," jelasnya.
Selain itu, kata dia, suhu panas dari pembakaran tersebut juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur rel.
Padahal, lanjut dia, kabel optik tersebut merupakan persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.
"Apabila kabel optik itu rusak, sinyal akan terganggu dan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan serta keamanan perjalanan KA," ungkapnya.
Menurut dia, perbuatan membuang sampah di dekat jalur rel juga bisa menghambat aliran air di drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir serta membuat tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan longsor terutama saat musim hujan.
Terkait dengan hal itu, Daniel mengatakan KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan membakar sampah dan rumput maupun membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur rel.
"Cuaca saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrem di mana suhu cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang. Tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur rel akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan unit terkait telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai permasalahan tersebut kepada warga sekitar jalur rel.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan patroli dan pemasangan spanduk tentang larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang sisi jalur rel.
Menurut dia, semua itu dilakukan karena keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya hingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," kata Daniel.
Sebelumnya, ulah oknum yang membakar rumput di dekat jalur rel juga pernah terjadi pada 11 Agustus 2023, yakni di samping jalur hulu KM 302+5, petak jalan antara Stasiun Prupuk dan Stasiun Linggapura, serta di dekat jalur hulu KM 353+0/1 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog.
"Hari ini, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdal Opka) Daop 5 kembali menerima laporan mengenai pembakaran rumput di dekat jalur rel," kata Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu sore.
Dalam hal ini, kata dia, masinis KA 68 Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta melaporkan jika ada oknum yang membakar rumput di dekat jalur rel KM 355+9 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog.
Menurut dia, Pusdal Opka Daop 5 pada hari Senin (9/10) juga menerima laporan jika ada oknum yang menebang pohon sembari membakar sampah dan rumput di sisi jalur rel KM 393+4/5 petak jalan antara Stasiun Maos dan Stasiun Sikampuh.
"Membakar sampah, rumput, dan sebagainya di dekat jalur rel KA yang masuk ruang manfaat jalan, asap yang ditimbulkan dari pembakaran itu bisa mengganggu pandangan masinis," jelasnya.
Selain itu, kata dia, suhu panas dari pembakaran tersebut juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur rel.
Padahal, lanjut dia, kabel optik tersebut merupakan persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.
"Apabila kabel optik itu rusak, sinyal akan terganggu dan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan serta keamanan perjalanan KA," ungkapnya.
Menurut dia, perbuatan membuang sampah di dekat jalur rel juga bisa menghambat aliran air di drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir serta membuat tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan longsor terutama saat musim hujan.
Terkait dengan hal itu, Daniel mengatakan KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan membakar sampah dan rumput maupun membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur rel.
"Cuaca saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrem di mana suhu cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang. Tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur rel akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan unit terkait telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai permasalahan tersebut kepada warga sekitar jalur rel.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan patroli dan pemasangan spanduk tentang larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang sisi jalur rel.
Menurut dia, semua itu dilakukan karena keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya hingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," kata Daniel.
Sebelumnya, ulah oknum yang membakar rumput di dekat jalur rel juga pernah terjadi pada 11 Agustus 2023, yakni di samping jalur hulu KM 302+5, petak jalan antara Stasiun Prupuk dan Stasiun Linggapura, serta di dekat jalur hulu KM 353+0/1 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Cilacap tilang pengendara langgar aturan di perlintasan kereta api
19 September 2024 12:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB