Kejari Semarang selesaikan empat perkara lewat keadilan restoratif
Rabu, 25 Oktober 2023 10:17 WIB
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo. ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sudah menyelesaikan empat perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) hingga Oktober 2023.
"Hingga Oktober ini sudah ada penyelesaian melalui RJ, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo di Semarang, Selasa
Menurut dia, capaian tersebut sudah lebih tinggi jika dibanding tahun lalu yang mencapai tiga perkara.
Ia menyebut tidak ada target bagi Kejari Kota Semarang dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Ia menjelaskan sepanjang memenuhi syarat, maka suatu perkara bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan di pengadilan.
Ia menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti pelaku belum pernah dipidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kata dia, disampaikan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Kejaksaan Agung.
"Keputusan dikabulkan penyelesaian perkara berdasarkan putusan dari Kejaksaan Agung," katanya.
Beberapa.kasus pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Kota Semarang antara lain perempuan pencopet saat kegiatan pengajian di Lapangan Bangetayu, Kota Semarang, pada Juni 2023 lalu.
Selain itu juga pelaku kasus dugaan penipuan lowongan kerja palsu ke luar negeri yang sudah mencapai perdamaian dengan korbannya.
Baca juga: Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
"Hingga Oktober ini sudah ada penyelesaian melalui RJ, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo di Semarang, Selasa
Menurut dia, capaian tersebut sudah lebih tinggi jika dibanding tahun lalu yang mencapai tiga perkara.
Ia menyebut tidak ada target bagi Kejari Kota Semarang dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Ia menjelaskan sepanjang memenuhi syarat, maka suatu perkara bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan di pengadilan.
Ia menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti pelaku belum pernah dipidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kata dia, disampaikan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Kejaksaan Agung.
"Keputusan dikabulkan penyelesaian perkara berdasarkan putusan dari Kejaksaan Agung," katanya.
Beberapa.kasus pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Kota Semarang antara lain perempuan pencopet saat kegiatan pengajian di Lapangan Bangetayu, Kota Semarang, pada Juni 2023 lalu.
Selain itu juga pelaku kasus dugaan penipuan lowongan kerja palsu ke luar negeri yang sudah mencapai perdamaian dengan korbannya.
Baca juga: Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB