Perjalanan KA Batara Kresna terhambat mobil parkir, PT KAI keluarkan imbauan
Selasa, 7 November 2023 12:06 WIB
KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-PT KAI
Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.
Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA pada Minggu (5/11) pagi.
"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," katanya.
Akibat kondisi tersebut, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit.
Menurut dia, jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Selanjutnya, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA.
"Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," katanya.
Mengenai hukuman bagi pelanggar, dikatakannya, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.
Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA pada Minggu (5/11) pagi.
"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," katanya.
Akibat kondisi tersebut, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit.
Menurut dia, jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Selanjutnya, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA.
"Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," katanya.
Mengenai hukuman bagi pelanggar, dikatakannya, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tingkatkan keterisian penumpang, jadwal pemberangkatan KA Batara Kresna diubah
20 March 2018 16:38 WIB, 2018