Kemenkominfo susun etika pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan
Selasa, 7 November 2023 22:24 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong (tengah), didampingi Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Dadang Rahmat Hidayat (kiri), dan Ketua ISKI Jateng Lintang Ratri Rahmiaji (kanan) pada konferensi komunikasi internasional bertema "Artificial Intelligence and The Future Communication", di Semarang, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis.
Semarang (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo) saat ini tengah menyusun etika mengenai pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligent/AI) seiring dengan perkembangan AI yang kian masif.
"Kominfo sedang menyusun etika pengembangan dan penggunaan AI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, di Semarang, Selasa.
Hal itu disampaikan Usman usai menjadi pembicara kunci konferensi komunikasi internasional bertema "Artificial Intelligence and The Future Communication" yang digelar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Usman menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi terkait pengembangan teknologi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sekarang sedang revisi kedua.
"Nanti, berarti UU ITE yang ketiga (hasil revisi kedua), menyesuaikan perkembangan teknologi. Kemudian UU PDP (Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang perlindungan data pribadi)," katanya.
Kemudian, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Permenkominfo yang mengatur tentang teknologi.
"Sekarang ini kami sedang menyusun etika dalam penggunaan AI. Biro Hukum Kemenkominfo sedang menyusunnya," katanya.
Menurut dia,kehadiran AI yang menjadi hasil perkembangan teknologi memang memberikan yang positif ataupun negatif, tetapi selama ini dampak negatifnya yang lebih banyak dibicarakan.
"Misalnya, dalam dunia komunikasi, dunia jurnalistik, algoritma menciptakan jurnalisme clickbait. Kemudian, masih terjadi perdebatan penggunaan virtual presenter. Apakah diperlukan di dalam dunia pemberitaan media," katanya.
Di sisi lain, kata dia, AI juga membantu media dalam bekerja, misalnya penggunaan ChatGPT untuk memulai riset awal mengenai suatu topik yang akan diliput, namun tetap harus dilakukan cek dan ricek.
Melihat kondisi sekarang ini, kata Usman, Kemenkominfo betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.
"Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir," katanya.
"Kominfo sedang menyusun etika pengembangan dan penggunaan AI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, di Semarang, Selasa.
Hal itu disampaikan Usman usai menjadi pembicara kunci konferensi komunikasi internasional bertema "Artificial Intelligence and The Future Communication" yang digelar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Usman menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi terkait pengembangan teknologi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sekarang sedang revisi kedua.
"Nanti, berarti UU ITE yang ketiga (hasil revisi kedua), menyesuaikan perkembangan teknologi. Kemudian UU PDP (Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang perlindungan data pribadi)," katanya.
Kemudian, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Permenkominfo yang mengatur tentang teknologi.
"Sekarang ini kami sedang menyusun etika dalam penggunaan AI. Biro Hukum Kemenkominfo sedang menyusunnya," katanya.
Menurut dia,kehadiran AI yang menjadi hasil perkembangan teknologi memang memberikan yang positif ataupun negatif, tetapi selama ini dampak negatifnya yang lebih banyak dibicarakan.
"Misalnya, dalam dunia komunikasi, dunia jurnalistik, algoritma menciptakan jurnalisme clickbait. Kemudian, masih terjadi perdebatan penggunaan virtual presenter. Apakah diperlukan di dalam dunia pemberitaan media," katanya.
Di sisi lain, kata dia, AI juga membantu media dalam bekerja, misalnya penggunaan ChatGPT untuk memulai riset awal mengenai suatu topik yang akan diliput, namun tetap harus dilakukan cek dan ricek.
Melihat kondisi sekarang ini, kata Usman, Kemenkominfo betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.
"Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid ajak masyarakat gunakan hak pilih dalam Pilkada 2024
27 November 2024 9:14 WIB
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB