Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp77.074,02 menjadi Rp2.516.888.

"UMK 2023 sebesar Rp2.439.813,98, sedangkan 2024 dengan formula baru mengalami kenaikan 3,16 persen menjadi Rp2.516.888," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan besaran upah 2024 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan pengusaha dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Sementara usulan kenaikan UMK 2024 diajukan ke Gubernur Jateng pada Kamis (23/11), setelah ditandatangani Penjabat Bupati Kudus.

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengakui sudah menandatangani usulan kenaikan UMK 2024.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengakui kenaikan upah 2024 memang belum signifikan, sehingga pihaknya mendorong pemkab nantinya mengeluarkan surat edaran terhadap perusahaan agar menerapkan skala upah.

Dalam penghitungan UMK tahun ini, menggunakan formula perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun ini menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Berdasarkan formula yang baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng, kenaikan UMK 2024 hanya sebesar 3,16 persen atau sebesar Rp77.073,72.

Formula perhitungan UMK dalam PP nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi Kudus tahun 2022 yang pertumbuhannya hanya 0,67 persen.