BPJS Ketenagakerjaan jamin pekerja kecelakaan kerja sampai sembuh
Selasa, 28 November 2023 14:05 WIB
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin pekerja peserta program yang mengalami kecelakaan kerja dengan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai bisa bekerja kembali berapa pun biayanya sesuai indikasi medis.
"Selama menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di rumah sakit pemerintah ditempatkan di kelas 1, sedangkan rumah sakit swasta kelas 2 atau kelas 3. Untuk di rumah sakit swasta biasanya sudah disiapkan ruang khusus yang telah disiapkan. Jangan khawatir meskipun kelas 2 di rumah sakit swasta, sudah bagus," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Selasa (28/11).
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan selama menjalani pengobatan seperti biaya obat, rawat inap, laboratorium, cek up, dan lainnya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada selisih biaya.
Ada juga santunan tidak mampu bekerja, misalnya ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi mampu bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti penghasilannya minimal enam bulan pertama 100 persen dari upah.
"Enam bulan kedua juga 100 persen dan seterusnya 50 persen sampai dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia," kata Naning.
Naning mencontohkan ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji.
"Misalnya gajinya Rp2 juta kali 48, maka Rp96 juta santunan yang akan diterimakan. Ada santunan berkala ditambahkan Rp12 juta dan Rp10 juta biaya pemakaman, kemudian untuk putra putrinya dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi," katanya.
Beasiswa untuk dua anak tersebut yakni TK, SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun; SMP Rp2 juta; dan SMA Rp3 juta; dan perguruan tinggi Rp12 juta atau totalnya Rp174 juta untuk dua orang.
"Itu kalau pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja. Selain itu ada juga penggantian seperti kaca mata, alat bantu dengar jika dibutuhkan akibat kecelakaan kerja dan alami kerusakan fungsi, maka akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Untuk pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja seperti cacat fungsi, cacat total tetap, lanjut Naning, juga ada santunan yakni 56 kali gaji plus beasiswa untuk dua orang anak.
"Jika perlu alat bantu kaki palsu atau tangan palsu, ini juga akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bagus," kata Naning.
Seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan itu, tambah Naning, disiapkan oleh negara sehingga disayangkan jika ada pekerja yang tidak terlindungi atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di rumah sakit pemerintah ditempatkan di kelas 1, sedangkan rumah sakit swasta kelas 2 atau kelas 3. Untuk di rumah sakit swasta biasanya sudah disiapkan ruang khusus yang telah disiapkan. Jangan khawatir meskipun kelas 2 di rumah sakit swasta, sudah bagus," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Selasa (28/11).
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan selama menjalani pengobatan seperti biaya obat, rawat inap, laboratorium, cek up, dan lainnya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada selisih biaya.
Ada juga santunan tidak mampu bekerja, misalnya ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi mampu bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti penghasilannya minimal enam bulan pertama 100 persen dari upah.
"Enam bulan kedua juga 100 persen dan seterusnya 50 persen sampai dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia," kata Naning.
Naning mencontohkan ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji.
"Misalnya gajinya Rp2 juta kali 48, maka Rp96 juta santunan yang akan diterimakan. Ada santunan berkala ditambahkan Rp12 juta dan Rp10 juta biaya pemakaman, kemudian untuk putra putrinya dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi," katanya.
Beasiswa untuk dua anak tersebut yakni TK, SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun; SMP Rp2 juta; dan SMA Rp3 juta; dan perguruan tinggi Rp12 juta atau totalnya Rp174 juta untuk dua orang.
"Itu kalau pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja. Selain itu ada juga penggantian seperti kaca mata, alat bantu dengar jika dibutuhkan akibat kecelakaan kerja dan alami kerusakan fungsi, maka akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Untuk pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja seperti cacat fungsi, cacat total tetap, lanjut Naning, juga ada santunan yakni 56 kali gaji plus beasiswa untuk dua orang anak.
"Jika perlu alat bantu kaki palsu atau tangan palsu, ini juga akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bagus," kata Naning.
Seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan itu, tambah Naning, disiapkan oleh negara sehingga disayangkan jika ada pekerja yang tidak terlindungi atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB