Pemkab Wonosobo sosialisasikan UU Pelindungan PMI
Jumat, 1 Desember 2023 6:52 WIB
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. ANTARA/HO-Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo
Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bekerja sama dengan Migrant Care, melalui program inklusi, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto menyampaikan hal tersebut dalam rangka harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis.
Dia mengatakan Perdes TKI yang sudah dibuat masih berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Untuk itu, dia memandang perlu penyesuaian dengan undang-undang baru, Nomor 18 Tahun 2017.
Tri menegaskan pembentukan perdes harus menyesuaikan dan menyelaraskan dengan UU baru.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang tujuh desa dengan menghadirkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas PMI di masing-masing desa.
Sebanyak tujuh desa tersebut, yakni Desa Mergosari dan Rogojati (Kecamatan Sukoharjo), Desa Lipursari (Kecamatan Leksono), Desa Gondang dan Kuripan (Kecamatan Watumalang), Desa Ngadikusuma dan Sindupaten (Kecamatan Kertek).
Baca juga: Barang kiriman pekerja migran menumpuk di pergudangan Semarang
Undang-undang lama dengan undang-udang baru, menurut dia, banyak perbedaan.
"Kami berharap melalui reviu Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi perdes sesuai dengan undang-undang yang baru. Selanjutnya, hasil reviu perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan," kata Tri.
Bagian Hukum Setda Wonosobo Gilang Wahyu Nugroho mengingatkan akan pentingnya perdes untuk perlindungan TKI. Hal ini mengingat awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.
Ia mengemukakan penyusunan produk hukum di desa ada beberapa dasar hukum. Produk hukum di desa ada dua, yaitu bersifat pengaturan dan penetapan.
"Melalui 'workshop' (lokakarya) 'Reviu Perdes TKI', sebagai langkah awal yang diambil sebagai upaya memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa," katanya.
Perdes pelindungan pekerja migran untuk menghindari calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab, terutama pengiriman pekerja migran secara ilegal dan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Semarang terbitkan 3.068 paspor bagi pekerja migran
Baca juga: Polisi ungkap 26 kasus TPPO, korban 1.305 orang di wilayah Jateng
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen beri perlindungan pekerja migran
Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto menyampaikan hal tersebut dalam rangka harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis.
Dia mengatakan Perdes TKI yang sudah dibuat masih berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Untuk itu, dia memandang perlu penyesuaian dengan undang-undang baru, Nomor 18 Tahun 2017.
Tri menegaskan pembentukan perdes harus menyesuaikan dan menyelaraskan dengan UU baru.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang tujuh desa dengan menghadirkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas PMI di masing-masing desa.
Sebanyak tujuh desa tersebut, yakni Desa Mergosari dan Rogojati (Kecamatan Sukoharjo), Desa Lipursari (Kecamatan Leksono), Desa Gondang dan Kuripan (Kecamatan Watumalang), Desa Ngadikusuma dan Sindupaten (Kecamatan Kertek).
Baca juga: Barang kiriman pekerja migran menumpuk di pergudangan Semarang
Undang-undang lama dengan undang-udang baru, menurut dia, banyak perbedaan.
"Kami berharap melalui reviu Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi perdes sesuai dengan undang-undang yang baru. Selanjutnya, hasil reviu perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan," kata Tri.
Bagian Hukum Setda Wonosobo Gilang Wahyu Nugroho mengingatkan akan pentingnya perdes untuk perlindungan TKI. Hal ini mengingat awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.
Ia mengemukakan penyusunan produk hukum di desa ada beberapa dasar hukum. Produk hukum di desa ada dua, yaitu bersifat pengaturan dan penetapan.
"Melalui 'workshop' (lokakarya) 'Reviu Perdes TKI', sebagai langkah awal yang diambil sebagai upaya memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa," katanya.
Perdes pelindungan pekerja migran untuk menghindari calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab, terutama pengiriman pekerja migran secara ilegal dan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Semarang terbitkan 3.068 paspor bagi pekerja migran
Baca juga: Polisi ungkap 26 kasus TPPO, korban 1.305 orang di wilayah Jateng
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen beri perlindungan pekerja migran
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Expo Kemandirian Pesantren 2024 berakhir, Ponpes Darunnajah Wonosobo raih juara terfavorit
31 October 2024 15:26 WIB