Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan dana desa hingga pekan ini mencapai Rp127,23 miliar atau 95,48 persen dari alokasi tahun 2023 sebesar Rp133,25 miliar.

"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT) sudah memasuki tahap keempat, sedangkan untuk alokasi non BLT masih tahap ketiga karena belum 100 persen desa mengajukan pencairan," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Kamis.

Ia mencatat dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah mencairkan untuk kegiatan non BLT sebanyak 74 desa, sehingga masih ada 25 desa yang proses pengajuan pencairan.

Desa yang belum mencairkan dana desa tahap ketiga ini, diharapkan bisa segera menyelesaikannya karena sudah memasuki bulan Desember 2023, sehingga program pembangunan yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat bisa segera dirasakan manfaatnya.

Program kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni BLT karena langsung diberikan kepada masyarakat. Sedangkan program lainnya ada yang dalam bentuk pembangunan fisik.

Pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan bantuan langsung tunai (BLT) bisa dicairkan setiap triwulan. Sementara pencairan dana desa non-BLT untuk desa berstatus maju dan berkembang dilakukan tiga tahap, sedangkan desa berstatus mandiri hanya dua tahap.

Untuk mengajukan pencairan dana desa setiap tahapnya, imbuh dia, memang ada persyaratan, salah satunya untuk desa maju dan berkembang terkait laporan penggunaan dana desa minimal 90 persen dari alokasi tahap sebelumnya.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.